LPSK Siap Tanggung Biaya Perawatan Wiranto hingga Pulih
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kukuh S. Wibowo
Jumat, 11 Oktober 2019 01:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap menanggung biaya perawatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Pada Kamis siang, 10 Oktober 2019, Wiranto ditusuk dengan pisau saat hendak kembali ke Jakarta setelah berkunjung ke Pondok Pesantren Mathla'ul Anwar, Labuan, Banten.
"LPSK punya kewenangan untuk memberikan bantuan karena seperti di UU nomor 5 tahun 2018, bahwa korban terorisme berhak mendapatkan bantuan medis sesaat setelah kejadian," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta, Kamis malam, 10 Oktober 2019.
Susilaningtias berujar timnya datang ke RSPAD Gatot Subroto untuk menengok Wiranto sekaligus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit bahwa lembaganya akan menanggung biaya perawatan bekas Panglima ABRI itu. "Terlepas siapa pun, karena namanya korban tak terbatas siapa saja ya yang bisa jadi korban."
LPSK, ujar Susilaningtias, memang wajib segera memberi bantuan medis, biologis, psikososial, hingga memfasilitasi kompensasi bagi korban. Adapun biaya yang ditanggung, menurut dia, mulai dari tindakan operasi hingga pemulihan.
"Kami sudah sampaikan, memang nanti seperti kembali lagi kami belum diskusi lebih lanjut, berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak rumah sakit, kepala rumah sakit, karena para pejabatnya tidak ada dan sudah malam jadi yang bisa kami temui dokter yang jaga," tutur dia.
Sebelumnya, Wiranto ditusuk dengan pisau saat hendak kembali ke Jakarta setelah berkunjung ke Pondok Pesantren Mathla'ul Anwar, Labuan, Banten. Wiranto diserang Syahril Alamsyah alias Abu Rara, seorang anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi. Wiranto terluka di bagian perut dan kini tengah mendapat perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat.
CAESAR AKBAR