Pengamat: Nurul Ghufron Bisa Dilantik Jika Jokowi Keluarkan Perpu

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Senin, 7 Oktober 2019 16:59 WIB

Calon Pimpinan (Capim) KPK Nurul Ghufron menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan capim KPK bersama Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2019. Komisi III DPR RI menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK selama dua hari dari 11 September hingga 12 September 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, pimpinan KPK Terpilih Nurul Ghufron tidak bisa dilantik jika menggunakan UU KPK yang baru saja disahkan. Dalam UU tersebut diatur syarat usia minimal calon pimpinan adalah 50 tahun. Sementara Ghufron, masih berusia 45 tahun.

"Dia tidak memenuhi syarat. Ini ada kealpaan administrasi," ujar Feri saat dihubungi Tempo pada Senin, 7 Oktober 2019.

Feri menyebut, DPR seharusnya membuat pasal peralihan untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini. Pada UU yang lama, batas usia minimal Capim KPK adalah 40 tahun. "Kalau ada pasal peralihan yang menyatakan bahwa pimpinan yang diseleksi dengan undang-undang yang lama, maka aman. Ini kan tidak. Bukti pembuatan UU KPK sembrono, karena tidak ada pasal peralihan," ujar Feri.

Dia menyebut, Ghufron hanya bisa dilantik jika Presiden Jokowi atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK. "Solusi hukumnya Perpu," ujar Feri.

Pengusul Revisi UU KPK, Masinton Pasaribu berkukuh Nurul Ghufron tetap bisa dilantik. Sebabnya, pelantikan masih menggunakan UU 30/2002 yang belum direvisi, saat proses seleksi. "Jadi tetap bisa dilantik," ujar Masinton saat dihubungi terpisah.

Advertising
Advertising

Dalam UU KPK yang lama, syarat usia minimal capim KPK adalah 40 tahun. Tempo menelusuri draf UU KPK yang sudah disahkan, terdapat kerancuan penulisan di Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama.

Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan empat puluh tahun. 'Berumur sekurang-kurangnya 50 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' begitu bunyi poin e pasal 29 UU KPK tersebut.

"Itu ada salah pengetikan dari tim staf Baleg yang tidak teliti dalam penulisan angka dan abjad. Sudah dikoreksi dan diputuskan tentang syarat usia pimpinan KPK mengikuti DIM pemerintah menjadi 50 (lima puluh) tahun," ujar Masinton menjelaskan kerancuan tersebut.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

10 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

11 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

13 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

13 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

14 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

17 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

20 jam lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

20 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

22 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya