Pengamat: Nurul Ghufron Bisa Dilantik Jika Jokowi Keluarkan Perpu
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Juli Hantoro
Senin, 7 Oktober 2019 16:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, pimpinan KPK Terpilih Nurul Ghufron tidak bisa dilantik jika menggunakan UU KPK yang baru saja disahkan. Dalam UU tersebut diatur syarat usia minimal calon pimpinan adalah 50 tahun. Sementara Ghufron, masih berusia 45 tahun.
"Dia tidak memenuhi syarat. Ini ada kealpaan administrasi," ujar Feri saat dihubungi Tempo pada Senin, 7 Oktober 2019.
Feri menyebut, DPR seharusnya membuat pasal peralihan untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini. Pada UU yang lama, batas usia minimal Capim KPK adalah 40 tahun. "Kalau ada pasal peralihan yang menyatakan bahwa pimpinan yang diseleksi dengan undang-undang yang lama, maka aman. Ini kan tidak. Bukti pembuatan UU KPK sembrono, karena tidak ada pasal peralihan," ujar Feri.
Dia menyebut, Ghufron hanya bisa dilantik jika Presiden Jokowi atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK. "Solusi hukumnya Perpu," ujar Feri.
Pengusul Revisi UU KPK, Masinton Pasaribu berkukuh Nurul Ghufron tetap bisa dilantik. Sebabnya, pelantikan masih menggunakan UU 30/2002 yang belum direvisi, saat proses seleksi. "Jadi tetap bisa dilantik," ujar Masinton saat dihubungi terpisah.
Dalam UU KPK yang lama, syarat usia minimal capim KPK adalah 40 tahun. Tempo menelusuri draf UU KPK yang sudah disahkan, terdapat kerancuan penulisan di Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama.
Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan empat puluh tahun. 'Berumur sekurang-kurangnya 50 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' begitu bunyi poin e pasal 29 UU KPK tersebut.
"Itu ada salah pengetikan dari tim staf Baleg yang tidak teliti dalam penulisan angka dan abjad. Sudah dikoreksi dan diputuskan tentang syarat usia pimpinan KPK mengikuti DIM pemerintah menjadi 50 (lima puluh) tahun," ujar Masinton menjelaskan kerancuan tersebut.