TEMPO.CO, Jakarta - Pengusul Revisi UU KPK, Masinton Pasaribu mengklaim pimpinan KPK Terpilih Nurul Ghufron tetap bisa dilantik, kendati UU KPK yang baru saja disahkan mengatur syarat usia minimal calon pimpinan adalah 50 tahun. Sementara Ghufron, masih berusia 45 tahun.
"Ghufron dipilih masih menggunakan UU 30/2002 yang belum direvisi, jadi tetap bisa dilantik," ujar Masinton saat dihubungi Tempo pada Senin, 7 Oktober 2019.
Dalam UU KPK yang lama, syarat usia minimal capim KPK adalah 40 tahun. Tempo menelusuri draf UU KPK yang sudah disahkan, terdapat kerancuan penulisan di Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama.
Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan empat puluh tahun. 'Berumur sekurang-kurangnya 50 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' begitu bunyi poin e pasal 29 UU KPK tersebut.
"Itu ada salah pengetikan dari tim staf Baleg yang tidak teliti dalam penulisan angka dan abjad. Sudah dikoreksi dan diputuskan tentang syarat usia pimpinan KPK mengikuti DIM pemerintah menjadi 50 (lima puluh) tahun," ujar Masinton Pasaribu menjelaskan kerancuan tersebut.
Sejumlah pengamat hukum menilai masalah tersebut tidak bisa dianggap sepele. Nurul Ghufron disebut tidak bisa dilantik karena terganjal undang-undang ini. Sebab, pelantikan Ghufron harus menggunakan UU yang baru.