Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Suap PLTU Riau-1

Reporter

Andita Rahma

Senin, 7 Oktober 2019 16:14 WIB

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersalaman dengan terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir setelah memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO,CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Sofyan Basir dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terdakwa juga dituntut wajib membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar salah seorang JPU KPK, Ronald Ferdinand Worotika, membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin, 7 Oktober 2019.

Sofyan Basir diadili sebagai terdakwa perkara suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dia Sofyan dituduh melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa KPK mendakwa Sofyan Basir sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan saat dan akan melakukan korupsi dan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham. Tindakan itu dilakukannya agar mendapatkan suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Jika tanpa pembantuan terdakwa maka keinginan Kotjo tidak akan terlaksana," ucap Jaksa Ronald. "Lebih lanjut setelah terdakwa membantu Eni dan Idrus mendapat Rp 4,75 miliar. Dengan begitu maka Pasal 56 KUHP telah terbukti secara hukum."

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Eni dan Kotjo pada 13 Juli 2018. Saat itu, KPK menyangka Eni menerima Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Peran utama Eni adalah mempertemukan Kotjo dengan Sofyan Basir.

Dalam putusan perkara Eni, terbukti eks politikus Partai Golkar itu memfasilitasi sedikitnya sembilan pertemuan antara Kotjo dan Sofyan Basir. KPK menyangka dalam pertemuan itu disepakati bahwa Sofyan Basir menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1.

Sofyan Basir juga menyuruh salah satu direktur PLN untuk berkomunikasi baik dengan Kotjo maupun Eni.

Atas tuntutan Jaksa KPK Sofyan Basir menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi diagendakan pada dua pekan lagi, yaitu 21 Oktober 2019.

Berita terkait

3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

28 Oktober 2021

3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

PLN telah berusia 76 tahun, tugas elektrifikasi untuk seluruh pelosok Nusantara menjadi tugas berat. Sayangnya, 3 Dirut PLN terseret kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

18 Juni 2020

KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

KPK meyakini memiliki bukti yang kuat keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara PLTU Riau-1. Terurai jelas dalam surat dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

MA Bebaskan Sofyan Basir, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan

17 Juni 2020

MA Bebaskan Sofyan Basir, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan

KPK meyakini memiliki bukti yang kuat dalam perkara PLTU Riau-1 dan keterlibatan Sofyan Basir.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

17 Juni 2020

MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir pada 4 November 2020. Dikuatkan putusan kasasi MA.

Baca Selengkapnya

Sofyan Basir Bebas, KPK Serahkan Memori Kasasi

28 November 2019

Sofyan Basir Bebas, KPK Serahkan Memori Kasasi

KPK melihat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menyatakan Sofyan Basir terbukti memberikan kesempatan mempercepat proyek.

Baca Selengkapnya

KY Evaluasi Kinerja Hakim Kasus Sofyan Basir

6 November 2019

KY Evaluasi Kinerja Hakim Kasus Sofyan Basir

KY telah mengevaluasi kinerja hakim yang mengadili kasus dugaan suap PLTU Riau-1 yang membebaskan Sofyan Basir.

Baca Selengkapnya

KPK Siapkan Amunisi untuk Kasasi Sofyan Basir

6 November 2019

KPK Siapkan Amunisi untuk Kasasi Sofyan Basir

KPK sedang menyusun memori kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas untuk mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Vonis Bebas, KPK: Sofyan Basir Tahu Ada Suap Menyuap

5 November 2019

Tanggapi Vonis Bebas, KPK: Sofyan Basir Tahu Ada Suap Menyuap

KPK menyatakan majelis hakim yang memvonis bebas mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir luput mempertimbangkan sejumlah bukti penting di persidangan.

Baca Selengkapnya

Hariono, Ketua Majelis Hakim yang Bebaskan Sofyan Basir

5 November 2019

Hariono, Ketua Majelis Hakim yang Bebaskan Sofyan Basir

Hariono yang mengadili Sofyan Basir, menangani sejumlah kasus korupsi, di antaranya kasus bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

Baca Selengkapnya

Sofyan Basir Bebas, Eni Saragih Pernah Ungkap Pertemuan Ini

5 November 2019

Sofyan Basir Bebas, Eni Saragih Pernah Ungkap Pertemuan Ini

Dalam pertimbangan vonis untuk Sofyan majelis hakim Hariono menyatakan pertemuannya dengan Eni dan Kotjo bukan atas kehendak Sofyan Basir.

Baca Selengkapnya