Bukan Perpu KPK, Puskapsi Usul Jokowi Terbitkan Perpu Penangguhan

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 5 Oktober 2019 16:46 WIB

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Banyumas melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Banyumas, Jawa Tengah, Senin 23 September 2019. Masa aksi yang terdiri dari berbagai elemen mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Banyumas tersebut memaksa perwakilan DPRD Banyumas untuk ikut menandatangani dan menyampaikan surat penolakan terhadap UU KPK dan pengesahan RUU KUHP ke DPR di Jakarta. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menyatakan ada opsi alternatif yang bisa diambil Presiden Joko Widodo selain menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK. Alternatif itu yakni menerbitkan Perpu penangguhan atau penundaan.

Bayu mengatakan perpu penangguhan berfungsi untuk menunda pemberlakuan UU KPK hasil revisi yang mendapat penolakan publik. Ia mengatakan setidaknya pemerintah dapat menunda UU KPK itu diundangkan selama setahun. Dalam proses penundaan itu, kata dia, Jokowi dapat mengajak DPR untuk membahas ulang UU KPK hasil revisi.

“Selama setahun presiden bisa mengajak DPR untuk membahas lagi UU KPK melalui proses legislasi biasa, jangan seperti kemarin yang terburu-buru dan tidak partisipatif,” kata dia dalam diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Oktober 2019.

Bayu mengatakan perpu penangguhan dapat menjadi jalan tengah bagi pro-kontra wacana penerbitan Perpu KPK. Wacana penerbitan Perpu KPK adalah salah satu aspirasi yang disuarakan dalam demo mahasiswa di depan Gedung DPR pada September kemarin. Namun, wacana ini ditolak oleh sebagian besar partai pendukung pemerintah.

Menurut Bayu, perpu penangguhan bisa menjadi solusi terhadap polemik itu. Di satu sisi, KPK dapat bekerja berdasarkan UU KPK sebelum direvisi. Sementara di sisi lain, keinginan publik terpenuhi, dan Jokowi tidak kehilangan wibawa karena menganulir hasil revisi UU KPK yang telah ia setujui.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY juga pernah mengeluarkan dua perpu penangguhan selama menjabat. Perpu penangguhan pertama soal UU penyelesaian hubungan industrial dan UU tentang pengadilan perikanan.

Kedua UU itu, kata dia, ditunda dengan alasan pemerintah belum siap melaksanakan kedua aturan tersebut. “Tanpa desakan publik saja, Presiden SBY saat itu mengeluarkan perpu karena dianggap belum siap,” kata dia.

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

8 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

9 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

9 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

11 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

11 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

13 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

16 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

17 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

18 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

18 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya