Kemendag Ajak Pemerintah Pusat dan Daerah Bersinergi Susun Strategi PKTN

Selasa, 1 Oktober 2019 10:17 WIB

Menteri Perdagangan Enggartiasti Lukita.

INFO NASIONAL — Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengajak pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan sinergi dalam menyusun strategi penyelenggaraan program perlindungan konsumen dan tertib niaga (PKTN). Hal ini disampaikan Mendag saat membuka kegiatan Sinkronisasi Kebijakan Bidang PKTN dengan tema “Urun Rembuk Strategi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga 5 Tahun ke Depan” di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019. Kegiatan ini diikuti sekitar 150 peserta dari perwakilan dinas yang membidangi perdagangan dan perlindungan konsumen dari 34 provinsi di Indonesia.

“Kegiatan tahunan ini merupakan forum konsolidasi dan koordinasi para pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam membangun rumusan bersama mengenai langkah strategis penyelenggaraan program PKTN ke depan,” ujar Mendag.

Menurut Mendag, pemerintah daerah merupakan ujung tombak dalam PKTN sesuai tugas dan kewenangannya. “Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan jaminan kepastian dan keamanan berusaha, peran aktif dalam pengawasan barang beredar dan jasa, serta pengawasan kualitas dan standar produk,” ucapnya.

Mendag juga menyampaikan saat ini tingkat keberdayaan konsumen Indonesia telah mencapai level mampu (skor 40.41) pada 2018. Nilai ini naik jika dibanding tahun 2017 yang berada pada level paham (skor 33,70). Hal ini menunjukkan terjadi peningkatan perilaku konsumen secara bertahap yaitu mampu memperjuangkan hak dan kewajibannya.

“Konsumen yang cerdas dan berdaya, otomatis akan mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya. Untuk itu, pelaku usaha dituntut untuk tertib terhadap mutu produk, tertib terhadap ukuran, serta tertib dalam berniaga,” kata Mendag.

Advertising
Advertising

Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono, menambahkan Ditjen PKTN memiliki ruang lingkup tugas yang besar dan beragam dalam menjamin tertib mutu, tertib ukuran, dan tertib niaga. “Tugas ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada konsumen. Ke depan, tugas pemerintah pusat dan daerah juga akan semakin bertambah dengan adanya kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border),” ujarnya.

Veri berharap melalui kegiatan ini akan menghasilkan rumusan kebijakan dan rencana kerja tahun 2020, serta rencana strategis Ditjen PKTN periode 2020–2024, yang dapat mengakomodasi seluruh masukan dari berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah.

“Diharapkan, seluruh peserta kegiatan dapat memanfaatkan dengan memberikan masukan konstruktif untuk menghasilkan kesamaan persepsi dan program kerja yang tepat sasaran. Selain itu, dapat menghasilkan kebijakan yang positif untuk lima tahun ke depan dalam pelaksanaan perlindungan konsumen nasional,” kata Veri.

Pada kegiatan ini diselenggarakan diskusi panel dengan narasumber mantan Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman, serta akademisi Megawati Simanjuntak. Selain itu, diselenggarakan sesi survei aspirasi daerah. Sesi ini bertujuan untuk menghimpun aspirasi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Strategis Ditjen PKTN Periode 2020-2024. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya