Organisasi Antikorupsi Dunia UNCAC Kritik Revisi UU KPK

Selasa, 1 Oktober 2019 06:45 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersmaa Kementerian Luar Negeri, dan BPK, saat menyampaikan siaran pers dalam kegiatan Factsheet Review UNCAC Putaran II di Hotel Four Points, Jakarta, 9 Oktober 2017. Tempo/Syaiful

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Konvensi PBB Menentang Korupsi (The UN Convention Against Corruption - UNCAC) memantau revisi UU KPK atau Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sekitar 97 lembaga dari berbagai negara yang tergabung dalam Koalisi UNCAC menyatakan prihatin terhadap revisi UU KPK tersebut.

"Kami berbagi keprihatinan serius dari kelompok pengawas korupsi masyarakat sipil terkemuka di Indonesia mengenai implikasi revisi UU KPK baru-baru ini," kata UNCAC dalam keterangan persnya pada Senin, 30 September 2019.

Menurut mereka, hal itu membahayakan independensi lembaga antikorupsi dan merusak kemampuannya untuk secara efektif mencegah, menyelidiki, dan menuntut korupsi.

Koalisi itu melihat KPK telah melakukan upaya pencegahan dan penuntutan korupsi di Indonesia secara efektif.

Menurut koalisi UNCAC, pekerjaan pencegahan yang dilakukan oleh KPK telah mencapai penghematan keuangan negara yang signifikan di Indonesia. KPK juga telah juga telah dipercaya tinggi oleh masyarakat.

"Mengingat rekam jejak KPK yang kuat, kami khawatir dengan upaya untuk merusak perannya," tutur UNCAC.

Pada 18 Desember 2003, Indonesia menandatangani UNCAC dan meratifikasinya pada 19 September 2006. Pasal 6 dan 36 UNCAC mensyaratkan masing-masing negara harus memastikan keberadaan badan antikorupsi yang khusus mencegah dan memberantas korupsi melalui penegakan hukum.

Badan itu harus mandiri agar mampu menjalankan fungsinya secara efektif dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

KPK dibentuk pada 2003. Selama 16 tahun KPK telah menangani banyak kasus korupsi besar melibatkan pemain berpengaruh dari sektor swasta, peradilan, legislatif, dan eksekutif. KPK juga menangkap beberapa politikus senior atas tuduhan korupsi.

Pada September 2019, Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat memilih pimpinan KPK baru dan merevisi UU KPK yang tampak secara substansial melemahkan independensi KPK.

Menurut mereka, cara perubahan UU KPK menunjukkan kelemahan serius. Di bawah undang-undang yang baru, KPK bukan lagi sebuah otoritas independen tetapi badan pemerintah atau eksekutif yang diawasi oleh badan pengawas baru.

Berita terkait

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

11 hari lalu

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.

Baca Selengkapnya

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

31 hari lalu

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan Ombudsman dan KPK. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda.

Baca Selengkapnya

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

33 hari lalu

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.

Baca Selengkapnya

IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

59 hari lalu

IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Ketua IM57+ M Praswad Nugraha, mengatakan penetapan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka, perlu mencegah pembenturan antara KUHAP dan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

5 Maret 2024

Alasan KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

KPK tidak menjelaskan identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

3 Maret 2024

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak tersangka pungli di rutan KPK dipecat

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

28 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

Dalam putusan praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, hakim menilai KPK tidak memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Kronologis KPK ungkap Korupsi Rumah Dinas DPR, Ketahui 3 Golongan Rumah Dinas

27 Februari 2024

Kronologis KPK ungkap Korupsi Rumah Dinas DPR, Ketahui 3 Golongan Rumah Dinas

KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

21 Februari 2024

Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

ICW memberi tiga rekomendasi atas putusan Dewas terhadap pelaku pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

20 Februari 2024

Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

Dalam sidang eksepsi, tim kuasa hukum mempersoalkan tanda tangan Firli Bahuri pada surat perintah penahanan Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya