Pengesahan RKUHP dan 4 RUU Lainnya Dilanjutkan DPR Periode Baru
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Amirullah
Senin, 30 September 2019 13:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati lima rancangan undang-undang batal disahkan oleh anggota dewan periode ini. RUU itu disepakati untuk di-carry over atau dilanjutkan pembahasannya oleh anggota DPR periode 2019-2024.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna terakhir DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 30 September 2019. Lima RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkoperasian, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
"Saudara-saudara, kami dapat memahami urgensi pengesahan RUU tersebut karena telah melewati proses yang panjang, namun seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan di-carry over pada masa persidangan pertama pada periode akan datang. Apakah dapat disetujui?" ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo selaku pimpinan sidang.
"Setuju," ujar para peserta sidang. Bamsoet kemudian mengetok palu sidang.
Penundaan pengesahan sejumlah RUU ini menjadi UU didasari kencangnya gelombang protes masyarakat dan mahasiswa terhadap produk legislasi buatan DPR dan pemerintah. Demo besar-besaran terjadi pekan lalu.
Dua mahasiswa Universitas Halu Uleo, Kendari, Sulawesi Tenggara bahkan tewas dalam aksi demonstrasi. Dua mahasiswa yang meninggal yakni; Muhamad Yusuf Kardawi, mahasiswa D3 Teknik Sipil dan mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) UHO Kendari, Randi.
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan sebelumnya menyebut, untuk meredam demo mahasiswa dan mencegah tidak terjadi demo yang memakan korban lagi, dirinya sudah berkomunikasi dengan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo agar lembaga legislatif tidak lagi mengesahkan RUU hingga akhir masa jabatan pada 30 September 2019. "Semua RUU akan di-carry over di periode mendatang," ujar Zulkifli, Jumat lalu.