Polisi memeriksa kondisi mobil yang dibakar massa perusuh saat terjadi demonstrasi penolakan UU KPK dan RUU KUHP di Tomang, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia mengimbau kepada seluruh perusahaan media untuk memberikan alat perlindungan kepada para jurnalis, terutama ketika peliputan yang sarat konflik.
"Ketika menerjunkan wartawannya ke lapangan yg berpotensi ricuh dan konflik, untuk memberikan alat pelindung seperti helm, masker, kacamata," ujar Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito Madrim di Bundaran HI, Jakarta Pusat, hari ini, Ahad, 29 September 2019.
Jika perusahaan media itu tak bisa menyediakan alat perlindungan, menurut dia, para jurnalis yang harus membekali diri.
Dalam serangkaian unjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RKUHP di sejumlah daerah Indonesia beberapa jurnalis menjadi korban penganiayaan oleh anggota kepolisian. Para jurnalis tersebut dilaporkan mendapat kekerasan baaik fisik maupun verbal oleh aparat keamanan.
AJI pun mendesak Kepolisian berani memproses anggotanya yang terbukti menjadi pelaku penganiayaan. "Kami berharap aparat kepolisian yang melakukan kekerasan ini segera ditindak dan diadili di pengadilan," kata Sasmito.
AJI dan Mahasiswa Kediri Gelar Mimbar Bebas Darurat Demokrasi
11 Februari 2024
AJI dan Mahasiswa Kediri Gelar Mimbar Bebas Darurat Demokrasi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri bersama organisasi mahasiswa menggelar mimbar bebas bertajuk 'Darurat Demokrasi' di Kediri, Minggu, 11 Februari 2024.