Ketua Pansus RUU KKS: Buru-buru Itu Pandangan Ngawur

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Jumat, 27 September 2019 18:29 WIB

Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Bambang "Pacul" Wuryanto ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU KKS, Bambang Wuryanto, mengatakan pandangan bahwa rancangan ini disahkan terburu-buru merupakan pandangan yang ngawur.

"Ngawur itu, tidak ada tanggal 30 September akan disahkan UU KKS," kata Wuryanto usai rapat panitia khusus yang batal diselenggarakan di Jakarta, Jumat, 27 September 2019.

Dia mengatakan, pandangan tersebut ngawur karena RUU KKS itu telah diajukan dari empat tahun yang lalu karena melejitnya perkembangan dunia siber saat itu.

Menurut dia, Pembahasan RUU KKS sudah sangat panjang bahkan sudah dari dulu diajukan oleh Lembaga Sandi Negara (LSN) sebelum sekarang berubah nama menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Sudah banyak menteri yang dipanggil, sudah banyak diskusi. Sudah banyak yang disepakati di Badan Legislasi. Setelah itu, keluar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," ujar Bambang Wuryanto.

Ia menambahkan setelah diputuskan bersama-sama Pemerintah dan DPR akan membahas lebih detil lagi, makanya dibentuk Pansus agar lebih luas cakupan pembahasannya mengingat betapa pentingnya Keamanan dan Ketahanan Siber itu.

"Jadi tidak hanya cakupan komisi I saja, tapi lebih luas cakupannya," ucap pria yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR yang menggantikan TB Hasanuddin itu.

Rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hari ini pun batal digelar karena Presiden menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan pembahasan UU apa pun di DPR.

Menurut dia, Presiden saat ini tengah melakukan konsolidasi besar-besaran dengan seluruh kabinet karena ada situasi yang dianggap penting dan mendesak.

"Mungkin ada hal yang penting yang sedang dibahas Presiden," ujar Bambang Wuryanto.

Akibat tidak digelarnya rapat tersebut, maka RUU KKS tidak bisa dilakukan pembahasan lanjutan (carry over) di periode berikutnya karena harus diajukan kembali lewat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode mendatang sebelum bisa dibahas kembali.

"Karena masa persidangan hari ini sudah habis. Tanggal 30 adalah penentuan masa sidang. Maka, rapat ini bukan ditunda tetapi dibatalkan. Ya sudah, nanti kembali lagi dari awal. Tidak bisa di-carry over," kata Bambang Wuryanto.

ANTARA

Berita terkait

RUU KKS Resmi Dibatalkan DPR

27 September 2019

RUU KKS Resmi Dibatalkan DPR

RUU KKS tidak bisa di-carry over. Menurut Ketua Pansus, pembahasan harus dari awal.

Baca Selengkapnya

RUU KKS Resmi Dibatalkan

27 September 2019

RUU KKS Resmi Dibatalkan

RUU KKS tidak bisa dilanjutkan ke periode selanjutnya lantaran tidak memenuhi mekanisme peraturan perundangan dalam pembuatan legislasi.

Baca Selengkapnya

SafeNet Paparkan 4 Bahaya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

26 September 2019

SafeNet Paparkan 4 Bahaya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Ada 4 bahaya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang mesti diperhatikan masyarakat.

Baca Selengkapnya