Menteri Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Menristekdikti), Mohamad Nasir (tengah) memimpin doa saat mengunjungi rumah Syaid Asyam, salah satu mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) korban meninggal dunia seusai mengikuti acara The Great Camping Mahasiswa pecinta alam UII, Jetis, Caturharjo, Sleman, Yogyakarta, 26 Januari 2017. TEMPO/Pius Erlangga
TEMPO.CO, Jakarta - Gara-gara pernyataannya soal demonstrasi mahasiswa, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Menristekdikti M. Nasir menuai kritik tajam.
Pendiri Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Haris Azhar mengatakan M. Nasir telah bertindak represif karena mengancam rektor perguruan tinggi yang mahasiswanya demonstrasi memprotes sejumlah rancangan undang-undang.
Menurut dia, Menristekdikti Nasir telah menjadi agen pengekang kebebasan berpendapat. "Ciri otoritarianisme adalah menggunakan segala cara untuk menghalau, menekan atau melawan suara publik. Dalam hal ini Menristekdikti sudah jadi agen represi," kata Haris Azhar saat dihubungi hari ini, Kamis, 26 September 2019.
Sebelumnya, Menristekdikti M. Nasir mengatakan Presiden Jokowi meminta dia meredam demo mahasiswa yang menolak sejumlah rancangan undang-undang kontroversial. Pemerintah ingin mahasiswa kembali ke kampus dan tidak turun ke jalan.
"Arahannya adalah jangan sampai menggerakkan massa, jangan sampai melakukan sesuatu yang tidak diinginkan oleh keamanan, jangan sampai terjadi mengacaukan keamanan, jangan sampai terjadi," tutur Nasir seusai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.
Menteri usulan PKB tersebut mengimbau mahasiswa mengedepankan dialog ketimbang berunjuk rasa. Ia berjanji segera mendatangi kampus-kampus besar untuk menyampaikan pandangan pemerintah.
"Besok saya akan datang ke Semarang. Sorenya saya ke Madiun, Sabtu ke pondok pesantren. Kami akan jelaskan apa yang disampaikan Pemerintah."
Menristekdikti Nasir juga mengimbau para rektor dan pimpinan perguruan tinggi se-Indonesia agar mencegah para mahasiswa berunjuk rasa. Bahkan, dia mengancam memberikan sanksi kepada rektor jika ada mahasiwa atau dosennya berdemonstrasi.
"Rektornya yang akan kami berikan sanksi. Dosennya nanti (urusan) rektor, kan. Kalau dia (rektor) tidak menindak, rektornya yang kami tindak," ucapnya.
Haris Azhar enuturkan bahwa tugas Menristekdikti adalah meningkatkan kualitas perguruan tinggi dari sisi intelektualitas. Sedangkan demonstrasi mahasiswa menuntut pencabutan revisi UU KPK dan pembatalan sejumlah RUU bermasalah adalah wujud intelektualitas.
"Jika kampus diminta cegah mahasiswa demonstrasi, itu adalah bentuk pengkhianatan Menristekdikti terhadap kecerdasan mahasiswa," kata dia.