Haris Azhar: Menristekdikti Jadi Agen Represi

Kamis, 26 September 2019 16:45 WIB

Menteri Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Menristekdikti), Mohamad Nasir (tengah) memimpin doa saat mengunjungi rumah Syaid Asyam, salah satu mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) korban meninggal dunia seusai mengikuti acara The Great Camping Mahasiswa pecinta alam UII, Jetis, Caturharjo, Sleman, Yogyakarta, 26 Januari 2017. TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Jakarta - Gara-gara pernyataannya soal demonstrasi mahasiswa, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Menristekdikti M. Nasir menuai kritik tajam.

Pendiri Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Haris Azhar mengatakan M. Nasir telah bertindak represif karena mengancam rektor perguruan tinggi yang mahasiswanya demonstrasi memprotes sejumlah rancangan undang-undang.

Menurut dia, Menristekdikti Nasir telah menjadi agen pengekang kebebasan berpendapat. "Ciri otoritarianisme adalah menggunakan segala cara untuk menghalau, menekan atau melawan suara publik. Dalam hal ini Menristekdikti sudah jadi agen represi," kata Haris Azhar saat dihubungi hari ini, Kamis, 26 September 2019.

Sebelumnya, Menristekdikti M. Nasir mengatakan Presiden Jokowi meminta dia meredam demo mahasiswa yang menolak sejumlah rancangan undang-undang kontroversial. Pemerintah ingin mahasiswa kembali ke kampus dan tidak turun ke jalan.

"Arahannya adalah jangan sampai menggerakkan massa, jangan sampai melakukan sesuatu yang tidak diinginkan oleh keamanan, jangan sampai terjadi mengacaukan keamanan, jangan sampai terjadi," tutur Nasir seusai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.

Menteri usulan PKB tersebut mengimbau mahasiswa mengedepankan dialog ketimbang berunjuk rasa. Ia berjanji segera mendatangi kampus-kampus besar untuk menyampaikan pandangan pemerintah.

"Besok saya akan datang ke Semarang. Sorenya saya ke Madiun, Sabtu ke pondok pesantren. Kami akan jelaskan apa yang disampaikan Pemerintah."

Menristekdikti Nasir juga mengimbau para rektor dan pimpinan perguruan tinggi se-Indonesia agar mencegah para mahasiswa berunjuk rasa. Bahkan, dia mengancam memberikan sanksi kepada rektor jika ada mahasiwa atau dosennya berdemonstrasi.

"Rektornya yang akan kami berikan sanksi. Dosennya nanti (urusan) rektor, kan. Kalau dia (rektor) tidak menindak, rektornya yang kami tindak," ucapnya.

Haris Azhar enuturkan bahwa tugas Menristekdikti adalah meningkatkan kualitas perguruan tinggi dari sisi intelektualitas. Sedangkan demonstrasi mahasiswa menuntut pencabutan revisi UU KPK dan pembatalan sejumlah RUU bermasalah adalah wujud intelektualitas.

"Jika kampus diminta cegah mahasiswa demonstrasi, itu adalah bentuk pengkhianatan Menristekdikti terhadap kecerdasan mahasiswa," kata dia.

ROSSENO AJI | AJI AHMAD FAIZ IBNU SANI

Berita terkait

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

27 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

44 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

45 hari lalu

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

45 hari lalu

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Advokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah

13 Februari 2024

Advokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah

"Lembaga Kepolisian harus hati-hati dan harus menolak laporan terhadap film Dirty Vote," ujar Advokat Haris Azhar Law Office.

Baca Selengkapnya

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia: Hakim Menyatakan Luhut Terbukti Punya Bisnis Tambang di Papua

7 Februari 2024

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia: Hakim Menyatakan Luhut Terbukti Punya Bisnis Tambang di Papua

Tim kuasa hukum berharap hakim agung di Mahkamah Agung yang mengadili kasus Lord Luhut ini juga memutus bebas Haris dan Fatia.

Baca Selengkapnya

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

7 Februari 2024

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

Tim kuasa hukum Haris Azhar-Fatia telah menyerahkan kontra memori kasasi kasus Lord Luhut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

6 Februari 2024

Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

Haris Azhar dan Fatia divonis bebas dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur di kasus Lord Luhut, tetapi jaksa mengajukan kasasi

Baca Selengkapnya