Menkumham Akan ke Kampus Jelaskan Konten RUU kepada Mahasiswa
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 26 September 2019 14:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan datang ke perguruan tinggi-perguruan tinggi untuk menjelaskan sejumlah undang-undang kontroversial yang memicu aksi demonstrasi mahasiswa akhir-akhir ini. "Menkumham akan menjelaskan detail apa yang ada di dalamnya," kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir seusai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 25 September 2019.
Menteri Nasir meminta agar mahasiswa kembali ke kampus dan tidak unjuk rasa. "Saya persilakan mahasiswa mengkritik, tetapi dengan cara yang baik.”
Sebagai insan akademik, kata Menteri, cara yang tepat bagi mahasiswa adalah menyuarakan aspirasinya adalah melalui forum dialog. “Karena mereka orang akademik, orang yang punya intelektual yang baik, oleh karena itu melalui kampus lah yang mereka bisa lakukan."
Selain mengajak mahasiswa berdialog, Menteri juga mengancam rektor. Rektor yang terbukti mengerahkan mahasiswanya untuk unjuk rasa dan membiarkan dosen yang mengizinkan mahasiswa demonstrasi akan dikenai surat peringatan. Sanksi akan disesuaikan dengan gerakan yang dilakukan. “Kalau dia mengerahkan, sanksinya keras, bisa SP1 atau SP2," Kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya ini bisa dikenai tindakan hukum.
Sepekan terakhir ini gelombang demo mahasiswa terjadi di berbagai kota. Mereka menolak pembahasan sejumlah undang-undang kontroversial seperti RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, serta menuntut undang-undang tentang KPK yang baru direvisi dicabut.