Kementerian PANRB Semakin Memperkuat Peran LAPOR!

Selasa, 24 September 2019 18:12 WIB

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SP4N LAPOR! bersama B-Trust, USAID CEGAH, dan perwakilan dari kementerian/lembaga, di Kantor Kementerian PANRB, pada Senin. 23 September 2019.

INFO NASIONAL — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) semakin memperkuat aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dengan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) United States Agency for International Development (USAID) CEGAH dan B-Trust. Dua LSM itu berperan memberikan pendampingan kepada instansi pemerintah sebagai pengelola LAPOR!.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, ukuran kinerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah adalah tindak lanjut pengaduan.

“Tata kelola pengaduan pelayanan publik harus akuntabel, terbuka, dan partisipatif,” ujar Diah, dalam rapat koordinasi bersama B-Trust, USAID CEGAH, dan perwakilan dari kementerian/lembaga, di Kantor Kementerian PANRB, Senin, 23 September 2019.

Sebagai langkah lanjut dari penguatan itu, enam kementerian/lembaga (K/L) yang sudah terintegrasi dengan LAPOR! membentuk unit pengelola pengaduan pada masing-masing instansi. Enam instansi itu dianggap sebagai pilot yang harus berbagi pengalamannya dengan instansi lain, setelah sebelumnya menerima pendampingan.

Adapun enam instansi yang menjadi pilot adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Advertising
Advertising

Program yang mereka kerjakan juga bisa direplikasikan bagi pelayan publik lain di Indonesia. Hasil pendampingan terhadap enam K/L diharapkan merupakan good practices yang dapat ditransfer kepada K/L yang lain. “Oleh karena itu diharapkan dibuat dokumen praktis atas pengalaman KL tersebut untuk dapat menjadi contoh untuk K/L yang lain,” ucap Diah.

Sementara, anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo, mengatakan bahwa dengan adanya Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, instansi pemerintah seharusnya wajib memiliki unit pengaduan, walaupun belum semua instansi pemerintah memiliki kanal pengaduan.

LAPOR! sebagai instrumen Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) juga belum menjadi aplikasi yang sempurna. “Maka bisa diperkaya dengan instrumen instansi pemerintah yang bagus, bisa dikolaborasikan bersama LAPOR! dengan syarat bisa dipakai secara nasional,” ujar Dadan.

Instansi pusat atau daerah yang sudah memiliki kanal pengaduan, kini bisa memenuhi konsep LAPOR! untuk menjadi aplikasi yang ideal. Aplikasi yang terintegrasi dengan LAPOR! harus memenuhi persyaratan proses bisnis, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan keamanan aplikasi.

Dadan menegaskan, kehadiran LAPOR! tidak untuk menggantikan aplikasi pengaduan yang sudah ada. Integrasi antara LAPOR! dengan aplikasi pengaduan masing-masing instansi harus dilakukan. “Bisa saling memperkaya fitur,” katanya. (*)

Berita terkait

Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

13 hari lalu

Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.

Baca Selengkapnya

Lebaran Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

40 hari lalu

Lebaran Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lebaran tanggal berapa? Kemungkinan ada perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah. Berikut ini jadwal serta tanggal cuti bersama.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

41 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

43 hari lalu

Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

Pemerintah sempat menanggapi usulan DPR yang ogah ikut pindah ke IKN Nusantara. Begini alasannya.

Baca Selengkapnya

10 Daftar Motor Listrik Murah, Harganya Mulai 2 Jutaan

45 hari lalu

10 Daftar Motor Listrik Murah, Harganya Mulai 2 Jutaan

Berikut ini deretan rekomendasi motor listrik murah yang dijual mulai Rp2 jutaan setelah mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Begini Respons PDIP Ketika NasDem Sarankan Partai Banteng Jadi Oposisi

53 hari lalu

Begini Respons PDIP Ketika NasDem Sarankan Partai Banteng Jadi Oposisi

Politikus Nasdem menyarankan PDIP agar menjadi oposisi, ketimbang berada di dalam pemerintahan. Apa jawaban PDIP?

Baca Selengkapnya

BI Laporkan Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi US$ 144 Miliar

55 hari lalu

BI Laporkan Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi US$ 144 Miliar

BI mencatat cadangan devisa Indonesia pada akhir Februari 2024 senilai US$ 144 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Puji 'Mama Muda' di Forum Ekonomi: Saya Senang

56 hari lalu

Jokowi Puji 'Mama Muda' di Forum Ekonomi: Saya Senang

Presiden Joko Widodo memuji perkembangan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tanah air.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota Komisi XI DPR Sebut Penerimaan Negara Tak Kuat Topang Proyek Mercusuar, Promo Tiket Wisata Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024

2 Maret 2024

Terkini: Anggota Komisi XI DPR Sebut Penerimaan Negara Tak Kuat Topang Proyek Mercusuar, Promo Tiket Wisata Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024

Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, angkat bicara soal utang pemerintah Indonesia yang mencapai Rp 8.253,09 triliun per 31 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Pilkada Serentak 2024 Tetap 27 November, Percepatan Jadwal Jadi Wewenang DPR dan Pemerintah

1 Maret 2024

KPU Sebut Pilkada Serentak 2024 Tetap 27 November, Percepatan Jadwal Jadi Wewenang DPR dan Pemerintah

Mahkamah Konstitusi melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah.

Baca Selengkapnya