Ada Surat dari Yasonna, Fahri Hamzah Skors Paripurna DPR 15 Menit

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Selasa, 24 September 2019 12:53 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan Pandangan akhir Pemerintah terkait Revisi UU KPK kepada Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (tengah), Ketua KPK Bambang Soesatyo (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kiri) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. DPR RI mengesahkan Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 Fahri Hamzah yang memimpin sidang Paripurna 10 Masa Persidangan I tahun 2019-2020 menskors sidang selama 15 menit setelah menerima surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Yasonna Laoly, Selasa.

Surat bernomor MAHPR050137 tertanggal 24 September 2019 itu berisi tentang Permohonan Penundaan Pembahasan Tingkat II Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan dari Pemerintah.

"Kami mohon persetujuan sebelum mendengar laporan pimpinan komisi III terhadap hasil pembahasan tingkat I RUU Pemasyarakatan, kami mengusulkan diadakan forum lobi untuk mendengar masukan pemerintah. Dan memutuskan jadwal kita selanjutnya. Dapat disetujui?" kata Fahri Hamzah di gedung parlemen Senayan Jakarta.

Semua fraksi yang hadir serempak menyatakan setuju dan Fahri memohon izin menunda sidang paripurna selama 15 menit untuk membuka Forum Lobi yang dilakukan oleh pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, pimpinan Komisi III, dan pemerintah di ruang belakang rapat paripurna.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Fahri memohon agar 288 orang yang menandatangani daftar hadir bisa menunjukkan kehadirannya di ruang rapat paripurna selama masa skors tersebut.

"Kami mohon seluruh peserta rapat paripurna yang sudah menandatangani dan sah terjadwal sebagai peserta rapat paripurna tetap menunjukkan kehadirannya dalam ruang rapat sampai selesai masa skors dan lobi," ujar Fahri.

Rapat Paripurna yang dilakukan hari ini membahas enam RUU untuk disahkan antara lain:

Adapun enam RUU lain yang akan dibahas pada Paripurna hari ini sebagai berikut:

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pemasyarakatan

2. Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya

Advertising
Advertising

4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

5. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

6. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pesantren.

ANTARA

Berita terkait

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

29 hari lalu

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan

Baca Selengkapnya

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

30 hari lalu

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

30 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

30 hari lalu

Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

31 hari lalu

Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.

Baca Selengkapnya

DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

31 hari lalu

DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.

Baca Selengkapnya

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disetujui Dibawa ke Paripurna, Atur Rumusan Cuti Ayah

33 hari lalu

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disetujui Dibawa ke Paripurna, Atur Rumusan Cuti Ayah

8 fraksi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada fase 1000 hari pertama kehidupan dibawa ke Paripurna

Baca Selengkapnya

Alasan PKS Tolak RUU DKJ: Cacat Prosedural

40 hari lalu

Alasan PKS Tolak RUU DKJ: Cacat Prosedural

DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke sidang paripurna dalam waktu dekat

Baca Selengkapnya

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, Fraksi PKS Menolak

40 hari lalu

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, Fraksi PKS Menolak

DPR pemerintah telah menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna

Baca Selengkapnya

PKS-PKB-PDIP Suarakan Hak Angket di Sidang Paripurna DPR, Bagaimana dengan PPP?

53 hari lalu

PKS-PKB-PDIP Suarakan Hak Angket di Sidang Paripurna DPR, Bagaimana dengan PPP?

Anggota Fraksi PKS, PKB, dan PDIP kompak mendorong penggunaan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Sementara Anggota Fraksi PPP bilang begini.

Baca Selengkapnya