Jokowi Tak Soal Pasal Penghinaan Presiden Dihapus, DPR Tak Setuju

Editor

Purwanto

Selasa, 24 September 2019 11:45 WIB

Dewan Pers menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo yang meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP.

TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Erma Suryani Ranik mengatakan Presiden Joko Widodo menyatakan tak keberatan pasal penghinaan presiden/wakil presiden dihapus dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Erma mengatakan sikap itu disampaikan Jokowi dalam pertemuan dengan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi Hukum DPR di Istana Merdeka kemarin, Senin, 23 September 2019.

"Di rapat itu, Pak Presiden Jokowi secara khusus menyebut pasal penghinaan terhadap Presiden. Beliau mengatakan bahwa saya sendiri tidak merasa perlu ada pasal itu," kata Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.

Meski begitu, Erma berujar DPR berpandangan pasal itu tetap harus ada. Dia mengatakan panitia kerja RKUHP menyusun pasal itu bukan untuk Jokowi secara pribadi.

"Kami ini bikin KUHP bukan untuk Pak Jokowi. Kami bikin KUHP ini untuk negara Republik Indonesia bukan untuk Pak Jokowi, bukan untuk anggota DPR, tapi untuk negeri ini," kata dia.

Pasal penghinaan presiden ini banyak dikritik oleh kelompok masyarakat sipil lantaran dianggap berwatak kolonial. Apalagi, pasal tersebut pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Namun panitia kerja RKUHP berkukuh memasukkan pasal tersebut. Pemidanaan pun disusun berdasarkan delik aduan. Presiden/wakil presiden yang merasa terhina harus melapor langsung secara tertulis.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai seharusnya presiden tak perlu diekslusi. Dia menyebut pasal itu tak sesuai dengan perspektif konstitusionalisme hari ini.

Menurut Refly, presiden dan wakil presiden sebenarnya tinggal menggunakan delik umum seperti yang berlaku untuk warga negara lainnya, misalnya pasal penghinaan. Dia mengingatkan bahwa dalam demokrasi tak ada orang yang lebih tinggi ketimbang yang lainnya.

"Perspektif konstitusionalisme hari ini kan kepala negara tidak dieksklusikan. Ini setback menurut saya," kata Refly kepada Tempo, Kamis, 19 September 2019.

RKUHP mendapat penolakan banyak pihak ketika hendak disahkan oleh Paripurna DPR. Seusai pimpinan DPR bertemu Presiden, DPR batal mengesahkan RKUHP. Batalnya pengesahan RKUHP berdampak pada pengesahan Revisi UU Pemasyarakatan (Revisi UU PAS) yang merujuk pada aturan dalam KUHP yang baru.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

4 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

58 hari lalu

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

Dalam sidang Rocky Gerung, JJ Rizal mengulas sejarah saat Bung Hatta menggunakan kata-kata kasar dalam tulisannya di Koran Daulat Ra'jat

Baca Selengkapnya

Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

10 Oktober 2023

Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

Rocky Gerung hingga kini masih mengalami persekusi saat mengisi semianr di sejumlah kampus. BEM mengundang, tapi dilarang rektor.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini

22 Agustus 2023

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini

Gugatan ini buntut dari video pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya

Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

12 Agustus 2023

Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

Apa yang dimaksud dengan persekusi yang disebut Rocky Gerung telah menimpanya?

Baca Selengkapnya

Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Bertambah Menjadi 25 Laporan

10 Agustus 2023

Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Bertambah Menjadi 25 Laporan

Laporan polisi terhadap Rocky Gerung atas dugaan hoaks dan fitnah yang dihimpun Bareskrim dan Polda jajaran bertambah dari 20 menjadi 25 laporan

Baca Selengkapnya

Sejumlah Warga Solo Gelar Aksi Protes atas Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi

9 Agustus 2023

Sejumlah Warga Solo Gelar Aksi Protes atas Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi

Warga itu menggelar aksi damai bentuk protes atas pernyataan Rocky Gerung yang dinilai penghindaan terhadap Presiden Jokowi di bundaran Gladak Solo

Baca Selengkapnya

Kata Rocky Gerung soal Peluang Penyelesaian Kasusnya Lewat Restorative Justice

9 Agustus 2023

Kata Rocky Gerung soal Peluang Penyelesaian Kasusnya Lewat Restorative Justice

Rocky Gerung menanggapi usulan SETARA Institute dan relawan Jokowi SIAGA 98 agar penyelesaian kasus Rocky dengan restorative justice.

Baca Selengkapnya

Pihak-pihak yang Tawarkan Restorative Justice dalam Kasus Rocky Gerung, Ada Pendukung Jokowi

8 Agustus 2023

Pihak-pihak yang Tawarkan Restorative Justice dalam Kasus Rocky Gerung, Ada Pendukung Jokowi

Polemik kasus Rocky Gerung terus berlanjut. Setara Institute dan Siaga 98 tawarkan solusi restorative justice yang mengedepankan mediasi dan dialog.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Limpahkan Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

8 Agustus 2023

Polda Metro Limpahkan Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

Dirkrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri menyebut kasus dugaan penghinaan presiden yang dilakukan Rocky Gerung masuk delik biasa

Baca Selengkapnya