Imparsial Kritik 4 Pasal dalam RUU Pertahanan Negara

Selasa, 24 September 2019 04:32 WIB

Panglima Komando Armada II yang juga Panglima Komando Tugas Gabungan Amfibi Laksda TNI Mintoro Yulianto (tengah) bersama sejumlah perwira TNI AL dan prajurit TNI AL melakukan penghormatan di gladak heli KRI Makassar ketika mengikuti Latihan Gabungan TNI di Laut Jawa, Jawa Timur, Selasa, 10 September 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau RUU PSDN. Komisi I dan Pemerintah telah menyetujui rancangan aturan ini

Imparsial, lembaga nirlaba yang bergerak di bidang perlindungan HAM, menemukan beberapa pasal yang bermasalah. Mereka meminta agar RUU ini tak buru-buru disahkan. Berikut catatan Imparsial soal pasal-pasal bermasalah di RUU PSDN:

1. Pasal 3 Ayat (1)

Pasal ini menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara dilaksanakan melalui bela negara. Menurut Imparsial pengaturan ini masih terlalu luas.

“Secara konseptual, bela negara tidak bisa dimaknai secara sempit karena memiliki dimensi yang luas dan tak terbatas pada mempertahankan negara dari ancaman militer dari luar,” kata Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri saat dihubungi, Senin 23 September 2019.

Konsep bela negara, menurut Gufron, juga bisa mencakup upaya-upaya lain warga negara di luar aspek pertahanan. Seperti penguatan ekonomi negara dan masyarakat, peningkatan pendidikan, penguatan tatanan politik yang demokratis ikut berkontribusi pada kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Advertising
Advertising

RUU ini juga dinilai menggabungkan tiga regulasi sekaligus yang semestinya diatur secara terpisah. Yakni pembentukan komponen cadangan dan pendukung yang merupakan amanat Pasal 8 ayat 3 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pengaturan bela negara (Pasal 9 ayat (3) Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara), dan pengaturan mobilisasi dan demobilisasi yang semestinya merupakan revisi terhadap Undang-undang No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi.

2. Pasal 50-55

Pasal ini dinilai tidak mengadopsi norma hak asasi manusia secara utuh. Pasalnya Undang-Undang ini memungkinkan militer menguasai sumber daya selain manusia, meski itu bukan milik negara.

Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa bagi pendaftaran komponen cadangan oleh warga negara bersifat sukarela. Akan tetapi hal yang sama tidak diberlakukan kepada komponen cadangan di luar manusia yang berupa sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Selain itu prinsip kesukarelaan, kata dia, harus dipandang secara luas dan tidak hanya sebatas pada pilihan-pilihan absolut. “Namun sebaliknya RUU ini justru mengancam dengan sanksi pidana terhadap anggota komponen cadangan untuk menolak panggilan mobilisasi,” tutur Gufron.

<!--more-->

3. Pasal 47 huruf b dan c

Pasal ini mengatur soal pengelolaan anggaran. Disebutkan dalam pasal ini bahwa pengelolaan sumber daya nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat di samping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

Imparsial menyebut hal tersebut menyalahi prinsip sentralisme pembiayaan anggaran pertahanan negara, yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. “Jika pembiayaan pertahanan dari APBD dan sumber lainnya diakomodasi dalam RUU ini dapat menimbulkan masalah serius karena sulit untuk dikontrol.”

4. Pasal 5 Ayat 2 Poin e

Imparsial menilai pada pasalnini pendekatan RUU PSDN cenderung militeristik sehingga tidak bisa dihindari adanya dugaan upaya militerisasi sipil melalui program bela negara. Apalagi konsepsi yang ditawarkan dalam program bela negara tidak cukup jelas.

“Pasal 5 Ayat 2 Poin e menyebutkan ‘mempunyai kemampuan awal bela negara’ sebagai salah satu nilai dasar bela negara yang akan ditanamkan dalam pendidikan kewarganegaraan,” ucap Gufron.

Berita terkait

Album Solo RM BTS, Wajib Militer hingga Lukisan Yun Hyong-keun

1 hari lalu

Album Solo RM BTS, Wajib Militer hingga Lukisan Yun Hyong-keun

RM BTS akan meluncurkan album solo kedua

Baca Selengkapnya

Muhammad Ali Tolak Wajib Militer untuk Perang Vietnam, Gelar Tinju Dunianya Dicopot

2 hari lalu

Muhammad Ali Tolak Wajib Militer untuk Perang Vietnam, Gelar Tinju Dunianya Dicopot

Keputusan petinju Muhammad Ali tolak wajib militer berbuntut panjang. Pada 29 April 1967, gelar tinju kelas berat dunia dan lisensi tinjunya dicopot.

Baca Selengkapnya

Murid SMA dan SMK di Ukraina Diminta Ikut Latihan Dasar Wajib Militer

9 hari lalu

Murid SMA dan SMK di Ukraina Diminta Ikut Latihan Dasar Wajib Militer

Komite pemuda dan olahraga Ukraina menerbitkan sebuah RUU yang meminta murid SMA dan SMK di penjuru Ukraina mengikuti pelatihan dasar wajib militer.

Baca Selengkapnya

2 Anggota iKON akan Wajib Militer, Bobby dan Chanwoo

23 hari lalu

2 Anggota iKON akan Wajib Militer, Bobby dan Chanwoo

Dua anggota grup K-Pop iKON, Bobby dan Chanwoo iKON telah mengumumkan rencana wajib militer atau wamil

Baca Selengkapnya

Suga BTS Mengikuti Pelatihan Dasar Militer, Wamil Layanan Publik di Pangkalan Angkatan Darat Nonsan

28 hari lalu

Suga BTS Mengikuti Pelatihan Dasar Militer, Wamil Layanan Publik di Pangkalan Angkatan Darat Nonsan

Suga melanjutkan tugasnya sebagai pekerja layanan publik di Pangkalan Angkatan Darat di Nonsan, 152 kilometer dari Seoul

Baca Selengkapnya

Song Kang Pamer Rambut Cepak, Foto Terakhir Sebelum Masuk Wamil Hari Ini

29 hari lalu

Song Kang Pamer Rambut Cepak, Foto Terakhir Sebelum Masuk Wamil Hari Ini

Song Kang membagikan foto terbaru setelah memotong rambut menjelang keberangkatannya masuk wajib militer.

Baca Selengkapnya

Song Kang Wamil Besok, Tulis Surat untuk Songpyeon

30 hari lalu

Song Kang Wamil Besok, Tulis Surat untuk Songpyeon

Sehari menjelang wamil, Song Kang menulis surat untuk penggemarnya atau Songpyeon dan mengungkapkan rencananya untuk 1,5 tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

39 hari lalu

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

39 hari lalu

Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

Kekerasan di Tanah Papua, selalu berulang karena pemerintah masih menggunakan pendekatan keamanan dalam menangani konflik.

Baca Selengkapnya

Kim Min Gue akan Jalani Wajib Militer Mulai 1 April 2024

42 hari lalu

Kim Min Gue akan Jalani Wajib Militer Mulai 1 April 2024

Kim Min Gue akan menjalani wajib militer sebagai tentara Angkatan Darat Korea Selatan mulai 1 April 2024.

Baca Selengkapnya