Yasonna Laoly: Siarkan Hoaks Kena Pidana Jika Berekses Buruk

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Jumat, 20 September 2019 19:02 WIB

Ratusan Mahasiswa menggelar aksi menolak RUU KUHP dan UU KPK yang baru di deoan gerbang pintu gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 19 September 2019. Dalam aksi tersebut mereka menolak RKUHP dan UU KPK yang baru disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemidanaan terkait penyiaran berita bohong dan berita tidak pasti dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bisa diterapkan jika seseorang menimbulkan keonaran yang besar.

"Dia harus menimbulkan akibat yang besar, dampak yang besar," ujar Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikannya dalam temu pers menjawab pertanyaan terkait bagaimana pasal tersebut dikenakan terhadap orang yang memberikan pandangannya kepada pers.

Pemidanaan itu, menurut Yasonna, jika kabar tidak pasti dan kabar bohong dari orang yang memberikan pandangan itu menimbulkan suatu kericuhan dan kerusuhan.

Namun, pemidanaan tidak dapat dikenakan kepada pers yang memberitakan pandangan tersebut karena yang berlaku adalah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai hukum yang berlaku khusus (lex specialist).

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Muladi menambahkan bahwa pasal-pasal terkait penyiaran berita bohong dalam RKUHP sebelumnya sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Guru besar yang menjadi salah satu tim ahli yang menyusun RKUHP itu mengakui bahwa pasal yang terdapat dalam RKUHP sebenarnya adalah peraturan yang diambil dari Undang-Undang yang berlaku pascakemerdekaan tersebut.

"Waktu geger Pemilu kan dipakai pasal itu, kami perbaiki perumusannya RKUHP dari temuan atas itu," ujar Muladi di Jakarta.

Sebelumnya, Menkumham berpendapat bahwa semangat yang dibawa dalam perumusan RKUHP adalah semangat dekolonisasi, seperti yang dikatakan Yasonna usai pembahasan tingkat I di ruang rapat komisi III DPR RI.

Sedangkan, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tersebut terbit dengan pertimbangan bahwa saat itu negara belum dapat membentuk sebuah Undang-Undang Pidana yang baru sehingga menggunakan hukum pidana yang sudah ada sejak zaman penjajahan dengan disesuaikan dengan keadaan.

Maka, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru menjadi acuan dari UU Nomor 1 Tahun 1946 yang berlaku pascakolonialisme itu.

ANTARA

Berita terkait

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

10 April 2023

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

Aktor Jefri Nichol ikut demonstrasi di depan Gedung DPR menolakj UU Cipta Kerja. Selain dia, berikut beberapa selebritas yang pernah turut unjuk rasa.

Baca Selengkapnya

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

20 Februari 2023

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

28 Desember 2022

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries hadir dalam persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menjadi saksi meringankan

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

28 Desember 2022

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

Albert Aries yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Richard Eliezer mengatakan dia hadir dengan pro deo dan pro bono alias gratis.

Baca Selengkapnya

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

19 Desember 2022

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

Dalam KUHP baru, dimuat pula regulasi hukum tentang Tipikor, aturannya tertuang dalam Pasal 603 dan 604. Sanksi koruptor kok jadi ringan?

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

18 Desember 2022

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

Asfinawati mengatakan bahwa derajat partisipasi publik dalam pembentukan KUHP sangat rendah, bahkan cenderung tidak bermakna.

Baca Selengkapnya

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

16 Desember 2022

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

Rilis Aliansi BEM Se-Unpad, saat kericuhan demo tolak pengesahan RKUHP itu, satu pelajar dibopong setelah dada dan kaki tertembak peluru karet polisi.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

16 Desember 2022

Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

Dhahana Putra meyakinkan bahwa tidak ada tumpang tindih antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan undang-undang lain

Baca Selengkapnya

Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

16 Desember 2022

Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

Sebelum RKUHP disahkan pada 6 Desember 2022 lalu, usulan pembentukan RKUHP telah didengungkan sejak 1963 atau lebih dari setengah abad silam.

Baca Selengkapnya

KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

13 Desember 2022

KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

Data perlintasan Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan peningkatan kedatangan WNA hingga 3 ribu orang per hari pasca KUHP baru.

Baca Selengkapnya