Ketua DPR Pertimbangkan Bahas Ulang RUU KUHP
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 20 September 2019 15:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Bambang Soesatyo mengatakan akan menunda pengesahan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP.
"Saya sebagai pimpinan DPR sudah berkomunikasi dengan beberapa pimpinan fraksi dan sepakat untuk mengkaji kembali apa yang sudah disampaikan oleh presiden untuk menunda pengesahan pada hari Selasa (pekan depan), sambil melihat lagi pasal yang masih pro dan kontra," kata Bamsoet di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat, 20 September 2019.
Bamsoet mengatakan, DPR belum bisa berbicara soal menunda atau membatalkan pengesahan revisi KUHP saat ini, karena harus membawa permintaan Presiden Jokowi ke rapat internal DPR.
Presiden Jokowi baru saja memerintahkan menunda pengesahan Revisi KUHP. "Setelah mendengar masukan-masukan saya berkesimpulan masih ada meteri yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi saat jumpa pers pada Jumat, 20 September 2019.
Untuk itu, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan keputusan ini kepada DPR. "Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," kata dia.
Jokowi berharap DPR mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan Revisi KUHP bisa diteruskan oleh DPR periode berikutnya.
"Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM menjaring masukkan dari pelbagai kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," kata dia.