Minta RKUHP Ditunda, Jokowi Sebut 14 Pasal Harus Ditinjau Ulang
Reporter
Friski Riana
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 20 September 2019 15:27 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan ada 14 pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang perlu ditinjau ulang. "Saya lihat materi, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 20 September 2019.
Pemerintah akan membicarakan pasal-pasal itu dengan DPR maupun kalangan masyarakat yang tidak setuju. Jokowi menilai, perlu pendalaman lebih lanjut mengenai materi dan substansi pada RUU KUHP. Saat mengikuti perkembangan pembahasan itu, ia juga mencermati masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan substansi RUU KUHP.
Jokowi juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR, yaitu agar menunda pengesahan RUU KUHP. "Dan pengesahan tidak dilakukan DPR periode ini.” Ia berharap DPR punya sikap sama sehingga pembahasan RUU KUHP dilakukan DPR periode berikutnya."
Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati revisi KUHP dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I pada Rabu kemarin, 18 September 2019. Dengan demikian, RUU KUHP tinggal disahkan dalam rapat paripurna DPR.
DPR dan pemerintah berkukuh mengesahkan RKUHP ini kendati isi serta proses pembuatannya menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil. Sejumlah pasal bermasalah dalam RUU KUHP menurut catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ada 10, di antaranya pasal hukuman mati, pasal pengaturan makar, penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal tindak pidana terhadap agama.
Kemudian pasal kesusilaan, pasal tentang sosialisasi alat kontrasepsi, pasal tentang Kriminalisasi setiap perempuan yang melakukan aborsi, pasal tindak pidana korupsi, pasal soal tindak pidana pelanggaran HAM yang berat, dan pasal penyebaran ajaran Komunisme atau Marxisme - Leninisme.