PBNU dan PP Muhammadiyah Beda Sikapi Revisi UU Pesantren
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Purwanto
Jumat, 20 September 2019 14:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyikapi berbeda atas rancangan undang-undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (rancangan UU pesantren). Jika PP Muhammadiyah mengirimkan permohonan penundaan pengesahan rancangan UU Pesantren, PBNU justru setuju segera disahkan.
"Keseluruhan isi RUU Pesantren yang dihasilkan saat ini sudah memenuhi kaedah dan mengakomodasi keberagamaan pesantren di Indonesia. Untuk itu NU meminta agar RUU Pesantren segera disahkan dalam rapat paripurna DPR," ujar Robikin lewat pesan singkat, Jumat, 20 September 2019.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, setelah menyampaikan keberatan, organisasinya akan mengusulkan perubahan beberapa pasal secara resmi sebelum sidang paripurna digelar.
"Poin-nya sedang dalam pembahasan, di antaranya soal definisi istilah kunci, seperti Pesantren, Kiai, Persyaratan Kyai, dan lain-lain," ujar Mu'ti saat dihubungi terpisah.
Kemarin, DPR dan pemerintah sudah menyetujui revisi UU Pesantren di tingkat satu atau pembahasan di Komisi Agama. Seluruh komisi dan pemerintah telah menyatakan setuju.
Kendati pembahasan sempat berjalan alot dan terjadi perdebatan antara DPR dan pemerintah, semua fraksi tetap menyatakan setuju revisi UU Pesantren ini dibawa ke rapat paripurna untuk segera disahkan.
Keberatan terhadap RUU Pesantren dan Pendidikan Agama juga disampaikan oleh Persatuan Gereja Indonesia.
DEWI NURITA