Imam Nahrawi Tersangka, BPK Rekomendasi Cara Salurkan Hibah KONI

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Kamis, 19 September 2019 17:29 WIB

Presiden Joko Widodo menerima Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019 dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Periode Semester I Tahun 2019 dari Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 19 September 2019. Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menemukan 14.965 permasalahan senilai Rp10,35 triliun dalam pemeriksaan selama semester I tahun 2019. Jumlah tersebut meliputi 7.236 permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal lembaga, 7.636 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp9,68 triliun, serta 93 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp676,81 miliar. Temuan tersebut diungkapkan dalam buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019. Ikhtisar ini merupakan ringkasan dari 692 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 651 LHP keuangan, 4 LHP kinerja, dan 37 LHP dengan tujuan tertentu. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait mekanisme pemberian hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Hibah sih sebenarnya boleh saja tapi untuk KONI sebaiknya memakai satker (satuan kerja) sendiri, khusus, nanti BPK merekomendasikan soal itu," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Moermahadi saat menjawab pertanyaan wartawan terkait proses pemberian hibah dari Kemenpora kepada KONI yang telah menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi sebagai tersangka penerimaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam Nahrowi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Ya, sebetulnya kan memang sistem pertanggungjawabannya itu harus disampaikan. Kemarin itu sebenarnya ketua KONI yang baru sempat menyampaikan juga, apakah nanti KONI itu dianggap sebagai satkernya Kemenpora, jadi nanti dia punya DIPA (Daftar Isian Perencanaan Anggaran) sendiri untuk menyelesaikan permasalahan itu, saya kira itu," ungkap Moermahadi.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHS) semester I/2019 BPK, ada empat kementerian/lembaga pusat yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Empat lembaga tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korusi (KPK). Sedangkan lembaga yang mendapat 'disclaimer' atau Tidak Memberikan Opini adalah Badan Kemanan Laut (Bakamla).

"WDP Kemenpora itu tidak dikaitkan dengan (perkara suap) itu. Laporan keuangan sesuai dengan standar, kewajaran begitu kan? Jadi tidak dikaitkan dengan itu, tapi memang ada beberapa masalah pertanggungjawaban," tambah Moermahadi.

KPK menyatakan bahwa dugaan uang suap senilai Rp26,5 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrowi selaku Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar

Atas penetapannya sebagai tersangka, Imam Nahrawi telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden pada hari ini.

ANTARA

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

3 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

4 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

6 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

6 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

6 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

11 hari lalu

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

Permintaan itu agar Kementerian Pertanian mendapat predikat WTP dari BPK karena ada kejanggalan anggaran proyek food estate era Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

12 hari lalu

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

Kabupaten Batanghari raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9, di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

12 hari lalu

Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

Hermanto diminta untuk menyediakan uang di luar anggaran Kementerian Pertanian untuk membeli sapi kurban buat Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

20 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

55 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya