RUU PKS Tak Kunjung Disahkan, DPR: Ada 3 Hal yang Jadi Perdebatan
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 19 September 2019 15:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang, mengatakan setidaknya ada tiga hal yang selama ini menjadi perdebatan panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Pertama, perdebatan mengenai judul. Kedua, adalah perdebatan soal definisi, yang menurutnya masih mengganjal karena bermakna ganda.
“Teman-teman anggota panja menganggap ada yang masih bermakna ambigu. Kalau dipahami sebaliknya bisa menjadi UU ini terlalu bebas,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 September 2019.
Perdetantan ketiga, kata dia, terkait pidana dan pemidanaan. Menurut Marwan, banyak anggota panja yang keberatan bila Undang-Undang ini bertentangan dengan Undang-Undang induk atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Panja, kata dia, berinisiatif untuk berkonsultasi dengan Komisi III yang menangani KUHP. Hasilnya ada sembilan poin pemidanaan yang sudah masuk ke dalam KUHP. Seperti pemerkosaan, dan perzinahan.
“Untuk itu Komisi III menyarankan ke Komisi VIII supaya panja Rancangan Undang-Undang ini PKS menunggu disahkan,” tuturnya.
Marwan mengatakan kalau urusan pidana ini selesai maka tinggal tersisa dua masalah dalam RUU PKS yakni judul dan definisi. “Jadi yang dikhawatirkan teman-teman judul dan definisi menjadi liberal atau membolehkan pintu masuk LGBT bisa ditutup,” kata dia.