Menkumham Tak Ambil Pusing RKUHP dan UU KPK Diuji Materi ke MK

Kamis, 19 September 2019 08:49 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan Pandangan akhir Pemerintah terkait Revisi UU KPK kepada Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (tengah), Ketua KPK Bambang Soesatyo (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kiri) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. DPR RI mengesahkan Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak ambil pusing dengan rencana sejumlah pihak yang mengajukan uji materi atau judicial review revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Dia mengatakan uji materi ke MK merupakan hak setiap warga negara.

"Hak rakyat untuk mengajukan itu. Itu biasa lah, bukan hanya satu kali dua UU dijudicial review," kata Yasonna di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

Salah satu yang berniat mengajukan uji materi ke MK terkait UU KPK adalah Indonesia Corruption Watch. Peneliti ICW Lalola Easter Kaban mengatakan uji materi merupakan langkah terakhir yang memungkinkan setelah pemerintah dan DPR tak menggubris penolakan koalisi masyarakat sipil.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan juga akan mengajukan uji materi UU KUHP anyar nanti ke MK.

Yasonna mengatakan secara konstitusional kewenangan membuat atau mengubah UU ada pada presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Soal revisi UU KPK dan RKUHP, kata dia, pemerintah dan Dewan sudah sepakat melakukan revisi. "Mekanisme konstitusional lainnya, yang tidak sepakat dengan itu, kalau dirasa bertentangan dengan UUD 1945 silakan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Advertising
Advertising

Pemerintah dan DPR mengesahkan hasil revisi UU KPK pada Selasa, 17 September 2019. RKUHP telah dikunci pada melalui pengambilan keputusan tingkat I hari ini dan juga bakal segera disahkan di rapat paripurna.

Kedua aturan itu disahkan DPR kendati menuai banyak kritik dari masyarakat sipil, pakar hukum, dan sejumlah tokoh. UU KPK dinilai bakal melemahkan komisi antirasuah itu, sedangkan RKUHP dipandang memuat sejumlah pasal bermasalah yang berwatak kolonial dan mengancam demokrasi.

Berita terkait

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

45 menit lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

2 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

3 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

6 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

2 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya