Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan Pandangan akhir Pemerintah terkait Revisi UU KPK kepada Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (tengah), Ketua KPK Bambang Soesatyo (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kiri) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. DPR RI mengesahkan Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham akan membentuk tim sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru, yang akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Tim tersebut menurut Yasonna merupakan orang-orang yang memahami RKUHP agar tidak disalahartikan masyarakat.
"Pasti akan bentuk tim sosialisasi dari DPR dan Kemenkumham," kata Yasonna usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan proses pembahasan dan penyusunan RKUHP antara Pemerintah dan DPR sudah berjalan empat tahun, dengan berbagai dinamika serta masukan yang diberikan masyarakat.
Menurut dia, kalau menggunakan cara berpikir "ngotot-ngototan", sampai kapanpun RKUHP tidak akan selesai dan tidak akan disahkan sehingga Indonesia terus menerus menggunakan produk hukum peninggalan Belanda.
"Di Belanda saja aturan yang ada di KUHP sudah tidak ada. Kalau kita 'ngotot-ngototan' terus, maka sampai 'hari raya kuda' tidak akan selesai dan kita akan terus menggunakan KUHP produk Belanda," ujarnya.
Dia mengatakan, RKUHP yang sudah disetujui Komisi III DPR dan Pemerintah, tinggal menunggu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR lalu perlu disosialisasikan dalam waktu dua tahun.
Dia meminta agar tidak sembarangan orang yang menjelaskan kepada publik agar tidak salah.
"Saya mau yang menjelaskannya adalah tim yang benar-benar mendalami agar penjelasannya benar," katanya.
Sebelumnya, Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menkumham pada Rabu (18/9) siang menyepakati RKUHP dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
Rapat Paripurna pengesahan RKUHP itu dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (24/9).