Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama pemerintah telah menandatangani kesepakatan membawa revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) ke rapat paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Selasa malam, 17 September 2019. TEMPO/Dewi Nurita
TEMPO.CO, Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah telah menyepakati bakal membawa revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) ke rapat paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan pengesahan revisi UU PAS diambil setelah DPR bersama pemerintah mengelar rapat bersama di Ruang Rapat Komisi III DPR Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 17 September 2019. Mewakili pemerintah, hadir Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
"Baik, Bapak Ibu semua, telah kita dengar bersama dan telah kita tandatangani (kesepakatan melanjutkan revisi ke tingkat II) sehingga ini bisa kita setujui," ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.
"Setuju," ujar seluruh peserta rapat.
Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan sembilan fraksi yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PKS, PPP, Nasdem, dan Hanura. Perwakilan PAN tidak hadir, namun menitipkan pandangan mini fraksi kepada pimpinan Komisi III untuk dibacakan dalam rapat.
Semua partai menyatakan setuju pembahasan RUU PAS dilanjutkan ke pembahasan tingkat II dalam paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang.
Ada pun sembilan fraksi menyetujui tanpa catatan dan satu fraksi menyetujui dengan catatan, yakni Partai Gerindra. Adapun dua catatan Gerindra yakni pertama, pemberian remisi bagi terpidana narkoba dan terorisme dengan prinsip kehati-hatian. Kedua, proses pembinaan agar dilakukan dengan jelas dan transparan.