Revisi UU KPK Dicurigai Menyasar Novel Baswedan

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 17 September 2019 17:15 WIB

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (empat dari kanan) dan penyidik senior KPK, Novel Baswedan (lima dari kanan), bersama ribuan Pegawai KPK melakukan aksi solidaritas Selamatkan KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 September 2019. Dalam aksi ini mereka juga menolak nama Calon Pimpinan KPK yang bermasalah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa, 17 September 2019. Sejumlah pasal perubahan yang ada di UU KPK ini dianggap berpotensi melemahkan lembaga antirasuah, di antaranya soal keberadaan dewan pengawas, hingga kewenangan KPK menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.

Tak cuma melemahkan KPK secara kelembagaan, Indonesia Corruption Watch menganggap satu pasal dalam revisi itu juga menyasar ke penyidik senior KPK Novel Baswedan, yakni Pasal 45A. Pasal tersebut mengatur mengenai syarat untuk menjadi penyidik KPK. Dalam Pasal 45A, Ayat 1, huruf c disebutkan bahwa untuk menjadi penyidik KPK, seseorang harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

"Ada upaya untuk menggeser kerja Novel dari pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Wana Alamsyah, saat dihubungi Selasa, 17 September 2019.

Kesehatan Novel saat ini terganggu. Dua tahun lalu dua orang tak dikenal menyiram air keras ke wajahnya hingga menyebabkan kerusakan ke kedua mata mantan perwira Polri ini. Kepolisian hingga saat ini tidak berhasil mengungkap siapa pelakunya. Tim gabungan yang dibentuk polri pada Januari 2019, bukannya menemukan pelaku penyiraman, tapi malah menuding Novel menggunakan kewenangan berlebihan.

Tim gabungan kemudian merekomendasikan polisi membentuk tim teknis untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dibentuk pada Agustus 2019, Presiden Joko Widodo memerintahkan tim ini bekerja selama 3 bulan. Hingga saat ini belum diketahui perkembangan penyelidikan kasus ini.

Advertising
Advertising

Menurut Wana, upaya menyingkirkan Novel Baswedan menjadi relevan karena penyidik senior KPK ini kerap memegang kasus-kasus besar. Selain itu, Novel juga kerap bersuara keras menuntut agar kasus teror yang menimpa dirinya dituntaskan.

Menurut Wana, munculnya aturan mengenai kondisi pegawai KPK ini mencurigakan. Sebab, selama ini KPK tak pernah mengangkat penyidik dengan kekurangan fisik yang besar. Luka yang dialami Novel, kata dia, terjadi setelah bertahun-tahun pria ini bekerja di KPK. "Sehingga, pasal ini rasanya untuk menghentikan langkah orang yang memiliki luka serius sehingga tidak bisa melakukan kerjanya," ujar dia.

Tak terbendungnya revisi UU KPK itu sudah dicemaskan kalangan aktivis antikorupsi sebelumnya. Banyak faktor, mulai dari lingkaran kekuasaan Presiden hingga parlemen yang jadi Penyebab Jokowi Leluasa Menjinakkan KPK.

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

2 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

4 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

4 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

16 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

25 hari lalu

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

46 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

46 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

47 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

47 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

48 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya