Pengesahan Revisi UU KPK Abaikan Pertemuan Jokowi - KPK

Reporter

Dewi Nurita

Selasa, 17 September 2019 13:27 WIB

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kiri) memberi dokumen pengesahan kepada menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat paripurna pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di Senayan, Jakarta, 12 Februari 2018. Panitia kerja (Panja) Revisi UU MD3 dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM sepakat menambah 1 kursi pimpinan DPR, 3 di MPR dan 1 di DPD. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - DPR tak menunggu pertemuan antara Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pimpinan KPK sebelum mengesahkan revisi UU KPK Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Revisi UU KPK telah disetujui oleh DPR menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR siang ini, Selasa, 17 September 2019.

"Kami enggak bisa, tidak mungkin kami harus menunggu KPK. Harusnya komunikasi bisa mereka lakukan bukan di waktu yang terdesak sekarang," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 17 September 2019.

Sebelumnya, pimpinan KPK mengirim surat memohon segera bertemu dengan Presiden Jokowi untuk menyampaikan kegelisahan pegawai KPK terkait revisi UU KPK. Istana pun telah menerima surat KPK dan berencana menggelar pertemuan kemarin, Senin, 16 September 2019.

Namun, pertemuan ditunda karena padatnya agenda Jokowi.

"Kami tidak tahu jadwalnya kapan. Kan tidak ada yang pasti, apakah Presiden sudah konfirmasi, kan belum ada. Oleh karena itu, keputusan sudah diambil dan kami lihat nanti perkembangannya di Paripurna," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Keputusan segera mengesahkan UU KPK ini diambil setelah DPR bersama pemerintah menggelar rapat di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin 16 September 2019.

Berdasarkan ketentuan DPR, setelah rapat di Baleg digelar rapat Badan Musyawarah atau Bamus untuk mengagendakan Rapat Paripurna untuk mengesahkannya menjadi undang-undang.

Rapat Bamus sudah digelar pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB. Dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah disepakati revisi UU KPK dibawa ke Rapat Paripurna siang ini.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi UU KPK dari NasDem, Taufiqulhadi, menjelaskan alasan DPR buru-buru menyelesaikan undang-undang ini.

Menurut dia, masa periode Dewan akan segera berakhir pada 30 September nanti. Baleg dan Komisi III juga mengejar penyelesaian agenda kerja lainnya.

"Kami mengejar waktu. Waktu sangat pendek masa periode ini," ujarnya.

DEWI NURITA

Berita terkait

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

3 jam lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

11 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

12 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

13 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

13 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

14 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

14 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

16 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya