Pemerintah-Baleg DPR Setuju Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Bertambah
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 13 September 2019 17:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.
Hal ini diputuskan dalam rapat Badan Legislasi DPR yang berlangsung selama sekitar tiga jam. Setelah disepakati di tingkat Panitia Kerja, draf revisi selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR.
"Rapat panja pembahasan RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyepakati seluruh materi muatan RUU," kata Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 13 September 2019
Sebelumnya, beberapa fraksi di DPR meminta perubahan aturan ini khususnya penambahan jumlah pimpinan MPR. Dewan meminta jumlah pimpinan MPR bertambah dari 5 menjadi 10 orang. Alasannya, mengakomodir semua fraksi yang ada di parlemen, yakni sembilan partai dan satu DPD.
Tetapi dalam draf yang telah disepakati sore ini, jumlah pimpinan MPR tidak dikunci pada jumlah orang. Dewan dan pemerintah sepakat menyebut pimpinan menyesuaikan jumlah fraksi yang ada di MPR.
"Dari penjelasan ini, untuk lima tahun yang akan datang tidak perlu diubah lagi UU MD3 ini. Karena secara otomatis pimpinan MPR mewakili fraksi-fraksi yang lolos dalam setiap pemilihan umum," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seusai rapat pengambilan keputusan. "Kalau 2024 ada lima, ada 15 misalnya (fraksi MPR), kita tinggal mengikuti saja."