DPR Resmi Bentuk Panja Revisi UU KPK

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 13 September 2019 06:42 WIB

Warga membubuhkan tanda tangan di atas spanduk sebagai bentuk dukungan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah Jembatan Layang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 11 September 2019. Aksi dukungan terhadap revisi Undang-undang KPK tersebut dinilai sebagai langkah perbaikan KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk lebih mewujudkan Indonesia tanpa korupsi. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membentuk panitia kerja atau panja yang akan membahas Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK.

Keputusan ini disepakati dalam rapat kerja perdana DPR dan pemerintah pada Kamis malam, 12 September 2019.

“Ini hal yang harus disepakati di pembahasan tingkat satu ini,” kata pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Baleg, dari Fraksi Partai Hanura, Sudiro Asno, dalam rapat kerja yang diadakan di Ruangan Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Untuk diketahui, revisi UU KPK ini merupakan usulan dari DPR. Pada 6 September 2019, Ketua DPR Bambang Soesatyo telah menyampaikan langsung surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk pembahasan lebih lanjut.

Jokowi kemudian mengirimkan surat presiden pada 11 September 2019. Jokowi menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin untuk mewakili pemerintah membahas revisi UU KPK.

Advertising
Advertising

Namun dalam rapat ini, Yasonna hanya ditemani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Keduanya merupakan politikus dari Partai PDI Perjuangan.

Sementara, Syafruddin diwakili oleh anak buahnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Setiawan Wangsaatmaja.

Lebih lanjut, Baleg setelah ini akan menentukan waktu pembahasan selanjutnya bersama pemerintah. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, mengatakan pihaknya yang akan mengatur rapat hingga jadwal pengambilan keputusan bersama pemerintah. “Waktu kita sangat mepet,” kata dia.

Sementara itu, Tjahjo meminta panja terus berkomunikasi dengan pemerintah untuk menentukan jadwal-jadwal pembahasan. Sebab, ia ke depan bakal menghadapi banyak tugas yang mengharuskannya keluar Jakarta. “Saya harap semoga cepat ketemu waktunya,” kata Tjahjo.

Sementara Yasonna menyerahkan sepenuhnya jadwal pembahasan kepada Panja revisi UU KPK. “Kami sami’ na waato’na (kami dengar dan kami taati)” kata dia.

Meski demikian, Baleg sebenarnya membentuk tiga panja sekaligus karena rapat tidak hanya membahas Revisi UU KPK. Pemerintah dan DPR juga bersepakat membahas Revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya