DPR Resmi Bentuk Panja Revisi UU KPK
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 13 September 2019 06:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membentuk panitia kerja atau panja yang akan membahas Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK.
Keputusan ini disepakati dalam rapat kerja perdana DPR dan pemerintah pada Kamis malam, 12 September 2019.
“Ini hal yang harus disepakati di pembahasan tingkat satu ini,” kata pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Baleg, dari Fraksi Partai Hanura, Sudiro Asno, dalam rapat kerja yang diadakan di Ruangan Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Untuk diketahui, revisi UU KPK ini merupakan usulan dari DPR. Pada 6 September 2019, Ketua DPR Bambang Soesatyo telah menyampaikan langsung surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk pembahasan lebih lanjut.
Jokowi kemudian mengirimkan surat presiden pada 11 September 2019. Jokowi menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin untuk mewakili pemerintah membahas revisi UU KPK.
Namun dalam rapat ini, Yasonna hanya ditemani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Keduanya merupakan politikus dari Partai PDI Perjuangan.
Sementara, Syafruddin diwakili oleh anak buahnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Setiawan Wangsaatmaja.
Lebih lanjut, Baleg setelah ini akan menentukan waktu pembahasan selanjutnya bersama pemerintah. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, mengatakan pihaknya yang akan mengatur rapat hingga jadwal pengambilan keputusan bersama pemerintah. “Waktu kita sangat mepet,” kata dia.
Sementara itu, Tjahjo meminta panja terus berkomunikasi dengan pemerintah untuk menentukan jadwal-jadwal pembahasan. Sebab, ia ke depan bakal menghadapi banyak tugas yang mengharuskannya keluar Jakarta. “Saya harap semoga cepat ketemu waktunya,” kata Tjahjo.
Sementara Yasonna menyerahkan sepenuhnya jadwal pembahasan kepada Panja revisi UU KPK. “Kami sami’ na waato’na (kami dengar dan kami taati)” kata dia.
Meski demikian, Baleg sebenarnya membentuk tiga panja sekaligus karena rapat tidak hanya membahas Revisi UU KPK. Pemerintah dan DPR juga bersepakat membahas Revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.