JK Sebut Jokowi Bakal Kirim Surpres Soal Revisi UU KPK Hari Ini
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 10 September 2019 19:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan ada kemungkinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengirim Surat Presiden terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa, 10 September 2019. Surat itu dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai pembuat usulan awal.
"(Pengiriman Surat Presiden) Itu akan mungkin hari ini dilakukan," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
JK tak menyebutkan isi dari surat itu. Namun ia meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu tak dimaknai secara negatif. Sejak 17 tahun berdiri, JK mengatakan wajar jika KPK mengalami revitalisasi.
"Sekali lagi kita ingin KPK berfungsi dan dijaga. Tapi tentu batas-batas yang juga tidak, atau mesti ada batasannya, tidak berdasarkan hanya suatu-suatu gerakan," kata JK.
JK mengatakan dari sejumlah poin revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR, tak semuanya disepakati oleh pemerintah. Separuh dari poin-poin itu ditolak, seperti poin penuntutan harus koordinasi dengan Jaksa Agung, dan penghapusan wewenang KPK dalam menagih Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sedangkan poin yang dianggap bermasalah lain, seperti pembatasan wewenang penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, hingga perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) disetujui.