DPR Usul Pakta Tertulis untuk Pimpinan KPK Periode Mendatang

Reporter

Dewi Nurita

Selasa, 10 September 2019 08:28 WIB

Capim KPK Irjen Firli Bahuri saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, 9 September 2019. Dalam uji makalah, nantinya 10 capim KPK ini akan disaring menjadi 5 capim terpilih. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Herman Hery akan mengusulkan kesepakatan atau pakta tertulis untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode mendatang agar berkomitmen dengan program-program pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Di era pimpinan periode sekarang kan belum ada (pakta itu)," ujar Herman saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 9 September 2019.

Pakta itu akan berisi visi misi para pimpinan KPK dalam roadmap pemberantasan korupsi, termasuk tentang revisi UU KPK yang sedang digarap DPR. "Itu menjadi satu kesatuan pasti.” Sehingga, isu itu akan ditanyakan dalam uji kepatutan dan kelayakan. “Kami tanyakan pasal-pasalnya apa saja, setuju atau tidak," ujar politikus PDIP ini.

Kalau ada yang ragu-ragu atau tidak setuju, ujar Herman, tentu itu akan jadi penilaian tersendiri bagi para anggota dewan dan tidak menutup kemungkinan memperkecil peluang untuk lolos seleksi Capim KPK. "Bisa saja (memperkecil peluang).”

Ia mengatakan anggota dewan tidak bisa dikontrol. “Masing-masing punya pendapat. Terpenting proses dilakukan secara akuntabel dan terbuka."

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani menyebut pakta itu dengan istilah 'kontrak politik'. Menurut dia, Komisi III sepakat berencana membuat kontrak politik ini berdasar pengalaman Dewan dengan pimpinan-pimpinan KPK sebelumnya. DPR, ujar dia, mengeluhkan sikap pimpinan KPK yang berbeda dengan apa yang disampaikan ketika uji kepatutan dan kelayakan, setelah mereka terpilih.

Kali ini DPR ingin memastikan pimpinan KPK terpilih konsisten bersikap sesuai yang disampaikan ketika diuji oleh Komisi Hukum. Arsul berharap capim KPK tak segan menyampaikan pendapatnya secara lugas sesuai nurani, tanpa perlu berusaha menyenangkan anggota Komisi III. Capim KPK boleh saja menulis setuju, tak setuju, atau belum menentukan.

DPR tak akan memaksa para capim menyatakan pendapatnya saat ini juga. "Bisa saja ditulis 'saya akan memutuskan setuju atau tidak setelah melihat materi dari revisi'. Boleh saja," ujar Arsul di gedung DPR RI.

Advertising
Advertising

Para capim KPK enggan menjawab apakah bersedia meneken kontrak politik yang akan dibuat DPR itu. "Saya belum tahu isinya, jadi saya tidak bisa jawab. Nanti kalau saya sudah tahu, akan saya jawab," ujar salah satu capim KPK, Irjen Firli Bahuri saat ditemui di lokasi yang sama.

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

20 menit lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

4 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

5 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

5 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

7 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

9 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

12 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya