MK Periksa Uji Materi Undang-undang Otsus Papua

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Senin, 9 September 2019 13:09 WIB

Penari cilik ikut beraksi dalam acara Papua Adalah Kita yang bertajuk "Bersatu Merajut Indonesia" di Pelataran Museum Fatahillah, Jakarta, Jumat, 6 September 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan permohonan pengujian Undang Undang Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (9/9) pukul 13.30 WIB.

"Mahkamah akan menggelar sidang pengujian Undang-undang tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.

Permohonan yang diregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XVI/2019 tersebut, diajukan oleh Partai Papua Bersatu yang diwakili oleh Ketua Umum Partai Papua Bersatu Krisman Dedi Awi Janu Fonataba dan Sekretaris Jenderalnya Darius Nawipa.

Pemohon merasa dirugikan dengan adanya aturan dalam Pasal 28 ayat (1) UU 21/2001 terkait dengan pembentukan partai politik.

Gugatan ini berawal ketika pemohon mendaftar ke KPU Provinsi Papua untuk mengikuti verifikasi faktual dan administratif agar dapat ikut serta sebagai peserta Pileg 2019.

Namun upaya tersebut ditolak oleh KPU Provinsi Papua dengan alasan belum adanya ketentuan hukum yang secara tegas mengatur keberadaan Partai Politik Lokal di Provinsi Papua.

Selain itu keputusan pengesahan Partai Papua Bersatu sebagai badan hukum ternyata telah dibatalkan atau dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM.

KPU dan Kementerian Hukum dan HAM berpendapat bahwa ketentuan pada Pasal 28 ayat 1 UU No. 21/2001 hanya menyebutkan tentang Partai Politik dan bukan Partai Politik Lokal, sehingga tidak ada dasar hukum bagi keberadaan partai politik lokal di Provinsi Papua.

Ketentuan Pasal 28 ayat 1 UU 21/2001 tersebut dinilai pemohon menghambat dan menghalangi Partai Papua Bersatu untuk ikut serta dalam Pileg 2019.

Pemohon menyebutkan pada awalnya aturan mengenai otonomi khusus Papua khususnya Pasal 28 ayat 1 adalah berkenaan dengan Partai Politik Lokal di Papua, dengan tujuan untuk memproteksi penduduk lokal di Papua agar selalu terwakili pada lembaga legislatif di daerah Provinsi Papua.

Selain itu pemohon berpendapat bahwa pendirian partai politik lokal merupakan wujud dari hak asasi warga negara yang dilindungi konstitusi, yaitu kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat, karenanya wajib diberi ruang oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya, termasuk Undang-undang Otonomi Khusus Papua.

Oleh sebab itu pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan frasa "Partai Politik" dalam Pasal 28 ayat (1) UU 21/2001 dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai "Partai Lokal".

Berita terkait

Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

8 hari lalu

Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

Otsus Papua bukan merupakan penyelesaian atau resolusi konflik Papua.

Baca Selengkapnya

JPPI: Pemerintah dan DPR Tak Menjawab Materi Gugatan UU Sisdiknas soal Pendidikan Dasar Gratis

49 hari lalu

JPPI: Pemerintah dan DPR Tak Menjawab Materi Gugatan UU Sisdiknas soal Pendidikan Dasar Gratis

JPPI menggugat pasal dalam UU Sisdiknas yang memuat tentang sekolah bebas biaya.

Baca Selengkapnya

Almas Hapus Tuntutan Rp 10 Juta dari Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Kami Keberatan

19 Februari 2024

Almas Hapus Tuntutan Rp 10 Juta dari Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Kami Keberatan

Pada petitum gugatan sebelumnya, Almas menuntut Rp 10 juta dari Gibran setelah Mahkamah Konstitusi memenangkan judicial review yang diajukannya.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Batas Usai Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Apa Tujuan Pengguggatnya?

23 Oktober 2023

Putusan MK Batas Usai Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Apa Tujuan Pengguggatnya?

Hari ini, Senin, 23 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi atau MK membacakan putusan terkait gugatan syarat usia maksimal capres-cawapres.

Baca Selengkapnya

Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres dan Cawapres 70 Tahun pada Pemilu, Pengamat: Upaya Hambat Prabowo?

25 Agustus 2023

Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres dan Cawapres 70 Tahun pada Pemilu, Pengamat: Upaya Hambat Prabowo?

Syarat usia capres dan cawapres kembali digugat. Penggugat meminta batas maksimum usia capres dan cawapres 70 tahun pada Pemilu. Upaya hambat Prabowo?

Baca Selengkapnya

Mengenal Partai SIRA, Salah Satu Partai Lokal Aceh Di Pemilu 2024

7 Juli 2023

Mengenal Partai SIRA, Salah Satu Partai Lokal Aceh Di Pemilu 2024

Partai SIRA atau Soliditas Independen Rakyat Aceh akan turut berkontestasi di Pemilu 2024 mendatang. Berikut profil partai ini.

Baca Selengkapnya

Mengenal Makna Bulan Bintang dan Pedang di Lambang Partai Darul Aceh

4 Juli 2023

Mengenal Makna Bulan Bintang dan Pedang di Lambang Partai Darul Aceh

Dalam lambang Partai Darul Aceh, bulan dan bintang memiliki makna keberanian, keteguhan, dan kekuatan politik yang menjamin tegaknya syariat islam.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Nurul Ghufron Usai Gugatannya Dikabulkan MK

25 Mei 2023

Begini Respons Nurul Ghufron Usai Gugatannya Dikabulkan MK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut dikabulkannya gugatannya oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk kemenangan demokrasi berkonstitusi.

Baca Selengkapnya

Deretan 6 Partai Politik Lokal Aceh yang Lolos Pemilu 2024 dan Asal-usulnya

2 Januari 2023

Deretan 6 Partai Politik Lokal Aceh yang Lolos Pemilu 2024 dan Asal-usulnya

Tak seperti provinsi lainnya, Aceh memiliki hak politik tersendiri dengan berdirinya berbagai partai politik.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Menolak Judicial Review UU PSDN Dianggap Tidak Konsisten

1 November 2022

Putusan MK Menolak Judicial Review UU PSDN Dianggap Tidak Konsisten

Kata Hussein, pernyataan MK bahwa UU PSDN telah mengakomodir prinsip penolakan atau Consentious Objection tak benar.

Baca Selengkapnya