Revisi UU KPK Dinilai Cacat Prosedur dan Harus Dibatalkan

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 6 September 2019 04:30 WIB

Sikap Presiden Penentu Nasib Revisi UU KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menilai pengesahan usulan revisi UU KPK oleh DPR melanggar hukum. Pasalnya, revisi UU KPK tidak masuk dalam RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2019 yang telah disepakati antara DPR dan Pemerintah.

PSHK menganggap tindakan DPR itu telah melanggar Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Aturan itu mengatur bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas,” kata Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK, Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 September 2019.

Lebih lanjut Fajri mengatakan pengesahan ini juga melanggar Tata Tertib DPR. Pasal 65 huruf d Tatib DPR menyebut bahwa Badan Legislasi bertugas menyusun RUU berdasarkan program prioritas yang ditetapkan. Selain itu, aturan yang sama juga mengatur bahwa Baleg DPR bertugas memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diajukan anggota DPR, komisi atau gabungan komisi untuk dimasukkan dalam Prolegnas perubahan.

“Seharusnya Baleg DPR mengusulkan RUU prioritas dalam prolegnas, bukan langsung menjadi usul inisiatif,” kata Fajri.

Namun yang terjadi, Baleg DPR secara diam-diam menyusun revisi UU KPK. Adanya draf tersebut baru diketahui ketika menyetujui usulan tersebut dalam Rapat Paripurna, hari ini.

Advertising
Advertising

PSHK menyesalkan DPR justru melanggar peraturan perundang-undangan dan aturan internal kelembagaannya sendiri. Fajri mengatakan pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo tidak mengirimkan Surat Presiden kepada DPR, sehingga proses pembahasan tidak dapat dilaksanakan. “Presiden Jokowi harus fokus pada RUU prioritas dalam Prolegnas 2019,” kata Fajri.

Secara terpisah, Direktur Pusat Studi Antikorupsi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan terdapat cacat prosedur dalam pengesahan pembahasan revisi UU KPK. Dia mengatakan RUU ini tiba-tiba muncul tanpa adanya pembahasan dengan pemerintah untuk masuk dalam Prolegnas. “Sesuatu yang cacat prosedur harusnya batal demi hukum,” kata dia.

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

14 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

20 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

22 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya