TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menuduh Veronica Koman menyebarkan provokasi dan berita bohong di media sosial.
"Dari hasil gelar perkara tadi malam akhirnya kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Luki Hermawan, saat konferensi pers, Rabu, 4 September 2019.
Luki mengatakan Veronica aktif memprovokasi insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019 lewat media sosial. "Yang bersangkutan memang tidak ada di tempat tapi di Twitter dia sangat aktif."
Polisi menjerat Veronica dengan pasal berlapis. Antara lain Undang-Undang ITE, Undang-Undang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008. “Ada 4 Undang-Undang kami (sangkakan) lapis."
Dengan penetapan tersangka
Veronica Koman tersebut, Luki mengatakan Polda Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Interpol. "Karena saat ini dia lagi ada di luar negeri," katanya.