Komisioner HAM PBB Diminta Lindungi Pendamping Mahasiswa Papua

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 3 September 2019 05:30 WIB

Asap membumbung di Kota Jayapura, Papua. Demo susulan menolak rasisme yang dilaksanakan, di kawasan Expo, Waena, Jayapura, Papua, Kamis 29 Agustus 2019 berlangsung anarkis. Buntut dari peristiwa ini, kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) yang berada di Jl. Raya Abepura hangus dibakar. Dok. Veronica Koman

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum, Penelitian, Penyelidikan, dan Pengembangan Manokwari Yan Christian Warinussy menyerukan kepada Komisioner Tinggi HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk segera memberi perlindungan hukum kepada pengacara dan pendamping mahasiswa Papua, Veronica Koman.

"Ia saat ini diduga hendak dikriminalisasi oleh Indonesia melalui lembaga penegak hukum atas tuduhan terkait aksi damai di Istana Merdeka, Jakarta pekan lalu," ujar Yan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 September 2019.

Yan mengatakan, Veronica sebagai pengacara, seharusnya dilindungi oleh Undang-Unda Nomor18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Dalam undang-undang tersebut, berdasarkan Pasal 14, pengacara bebas mengeluarkan pendapat dan pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang teguh pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Sehingga, kata Yan, di dalam pasal 16 Undang-Undang Advokat disebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

"Oleh sebab itu, jika saudari Koman dianggap melakukan pelanggaran dalam konteks tugas profesinya, maka dia semestinya dilaporkan ke organisasi advokatnya lebih dahulu, dan bukan dilaporkan baik secara personal atau institusi ke polisi," ujar Yan.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Veronica, kata Yan, tak bisa dipandang melawan negara hanya karena membela Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Maka dari itu, ia mendesak Komisioner Tinggi HAM PBB untuk memberi proteksi hukum dan politik bagi Veronica Koman secara pribadi beserta keluarga.

Selain itu, Yan juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk turut memberi jaminan politik dan hukum bagi Veronica Koman berdasarkan amanat pasal 28 I ayat (4) dari UUD 1945.

Berita terkait

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

1 jam lalu

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

Masyarakat Intan Jaya, Papua Tengah, menolak permintaan TPNPB-OPM untuk meninggalkan kampung Pogapa, Intan Jaya, yang merupakan daerah konflik.

Baca Selengkapnya

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

2 jam lalu

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

TPNPB mengaku bertanggung jawab atas pembakaran sebuah gedung SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

5 jam lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

6 jam lalu

Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

TNI-Polri akan kirim pasukan tambahan imbas serangan TPNPB pada 30 April dan 1 Mei 2023 di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

6 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

20 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

1 hari lalu

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang

Baca Selengkapnya

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

2 hari lalu

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno membenarkan KKB Intan Jaya menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

2 hari lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

2 hari lalu

Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

Otsus Papua bukan merupakan penyelesaian atau resolusi konflik Papua.

Baca Selengkapnya