TEMPO.CO, Surabaya - Tri Susanti, tersangka ujaran kebencian dan penghasutan insiden pengepungan asrama mahasiswa di Surabaya akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin, 2 September 2019. Insiden pengepungan tersebut yang diuga memicu kericuhan di Papua dan Papua Barat.
Sebelumnya mantan calon legislatif Gerindra tersebut mangkir dengan alasan sakit. Didampingi kuasanya hukumnya, Tri Susanti tiba di ruang Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Timur pada pukul 11.00.
"Ini merupakan panggilan yang ketiga kali karena kemarin kondisi Bu Tri Susanti tidak fit," kata Sahid, kuasa hukum Tri Susanti.
Perempuan yang akrab disapa Susi itu menyatakan siap menjalani pemeriksaan. "Insyaallah," katanya.
Tri Susanti menegaskan tidak merasa melakukan diskriminasi terhadap sejumlah mahasiswa saat pengepungan asrama mereka. "Tidak," katanya sembari heran dengan sangkaan diskriminasi yang dialamatkan kepadanya.
Tri Susanti alias Susi merupakan korlap gabungan ormas yang mengepung asrama mahasiswa Papua. Karena kasus itu, dia dipecat dari anggota FKPPI. Semula dia menjabat Wakil Ketua Cabang FKPPI 1330 Kota Surabaya.
Dia diduga telah menghasut dengan menyebarkan informasi hoax di media sosial mengenai perusakan bendara Merah Putih di depan asrama mahasiswa tersebut. Dia juga disangka menggerakkan dan memprovokasi massa.
Tri Susanti dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 tentang peraturan hukum pidana.
NUR HADI