DPR Baru Dapat Tunggakan Legislasi 48 Undang-undang

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Kamis, 29 Agustus 2019 14:00 WIB

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) menyerahkan Draft RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019. Draft ini diberikan dalam sidang Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI selama Tahun Sidang 2018-2019 telah membahas dan menyetujui sebanyak 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk disahkan menjadi UU.

"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, selama Tahun Sidang 2018-2019, DPR telah membahas dan menyetujui bersama Presiden sebanyak 15 RUU untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna DPR dalam rangka HUT DPR RI ke-74 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, secara keseluruhan jumlah RUU yang telah selesai dibahas dari awal periode keanggotaan DPR RI 2014-2019 sampai Agustus 2019 sebanyak berjumlah 77 RUU.

Bamsoet menjelaskan pelaksanaan fungsi legislasi merupakan perwujudan kekuasaan membentuk undang-undang yang dimiliki DPR. Dalam pelaksanaannya, pembentukan undang-undang dilaksanakan melalui pembahasan bersama antara DPR dan presiden.

"Pembahasan juga mengikutsertakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk RUU tertentu. Sinergitas antarlembaga, khususnya antara DPR dan presiden merupakan faktor penting yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi legislasi," ujarnya.

Dia menilai sinergitas bukan hanya diperlukan antarlembaga, melainkan juga intern lembaga, yaitu antarfraksi di DPR dan antarkementerian/lembaga di pemerintah.

Menurut dia, pada tahun kelima atau tahun terakhir dari periode keanggotaan 2014-2019, kinerja fungsi legislasi DPR RI untuk RUU yang sedang dalam tahap penyusunan berjumlah 12 RUU.

"12 RUU itu yang terdiri dari tujuh RUU dalam proses penyusunan pada Anggota dan Alat Kelengkapan DPR, dua RUU dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi dan tiga RUU akan memasuki Tahap Pembicaraan Tingkat I atau menunggu Surpres," ujarnya.

Bamsoet menjelaskan, RUU yang sedang dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I berjumlah 36 RUU dan RUU yang sudah selesai dibahas dan disetujui menjadi UU berjumlah 15 RUU.

Dia menjelaskan dari 15 RUU yang selesai dibahas, terdapat 10 RUU mengenai pengesahan perjanjian, persetujuan kerja sama dan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain.

RUU pengesahan perjanjian, persetujuan kerja sama dan nota kesepahaman antara Pemerintah RI dengan negara lain yang telah selesai dibahas di DPR tersebut seperti RUU bidang pertahanan dan bidang hukum, yaitu ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana.

Aspek pertahanan merupakan faktor penting guna menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa. Kerja sama di bidang pertahanan diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara, sekaligus meningkatkan kemampuan pertahanan negara.

Sementara di bidang hukum menurut dia, perjanjian ekstradisi akan mendukung penegakan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara, khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan kejahatan terorganisasi lainnya.

Dia menilai perjanjian bantuan timbal balik masalah pidana dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, termasuk tindak pidana terkait dengan perpajakan dan bea cukai.

Berita terkait

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

3 hari lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

6 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

11 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

11 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

30 hari lalu

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

32 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.

Baca Selengkapnya

Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

38 hari lalu

Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.

Baca Selengkapnya

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

55 hari lalu

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.

Baca Selengkapnya

Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

1 Maret 2024

Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar undang-undang..

Baca Selengkapnya

Jerman Legalkan Ganja

24 Februari 2024

Jerman Legalkan Ganja

Lewat undang-undang yang baru, warga Jerman boleh memiliki sampai 25 gram ganja yang bukan untuk tujuan komersial

Baca Selengkapnya