Sebelum Kebiri Kimia, PN Mojokerto Juga Vonis Mati Pemerkosa Anak

Rabu, 28 Agustus 2019 04:30 WIB

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto rupanya sangat tegas bagi terdakwa pemerkosa anak. Hakim di PN Mojokerto ini menjadi perbincangan setelah putusannya memberi hukuman tambahan kebiri kimia bagi pelaku pedofil.

Ternyata hakim di Pengadilan Mojokerto ini juga pernah memberi hukuman maksimal bagi pemerkosa anak. Putusan itu diketok pada 5 Maret 2019 lalu. Hakim mengganjar terdakwa pemerkosa anak dengan hukuman mati.

“Perkaranya masih dalam proses kasasi,” kata salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara ini dan juru bicara PN Mojokerto, Erhammudin, Selasa, 27 Agustus 2019.

Terdakwa kasus itu bernama Rosat, 49 tahun. Pengangguran asal Ngawi, Jawa Timur itu menumpang hidup di salah satu rumah warga di Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Korban Rosat adalah EM, anak perempuan yang masih berusia 11 tahun dan duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD). Rumah korban hanya sekitar 100 meter dari rumah warga yang ditempati Rosat.

Advertising
Advertising

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Erhammudin.

Majelis juga menilai perbuatan terdakwa sadis. “Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa kepada korban sangat sadis, keji, dan tidak berperikemanusiaan,” ujarnya.

Putusan PN Mojokerto dalam perkara nomor 636/Pid.Sus/2018/ PN.Mjk tersebut dibacakan pada 5 Maret 2019. Terdakwa terbukti bersalah berdasarkan pasal 81 ayat 1 dan ayat 5 juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 3 milyar subsider pidana kurungan enam bulan.

Pemerkosaan disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi di rumah warga yang ditumpangi terdakwa pada 13 Juli 2018.

Selama persidangan, terdakwa didampingi pengacara yang ditunjuk pengadilan, Handoyo. Handoyo membenarkan jika kliennya mengajukan banding dan kasasi. “(Berkas kasasi) sudah saya kirim semua, saya lupa tanggal berapa,” ujar Handoyo.

Berita terkait

Musrenbang Kecamatan di Mojokerto Hasilkan 110 Usulan Pembangunan

29 Februari 2024

Musrenbang Kecamatan di Mojokerto Hasilkan 110 Usulan Pembangunan

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan di Kota Mojokerto, digelar di Kecamatan Magersari, Selasa, 20 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Soal Desa Wisata dalam Debat Cawapres Lalu, Begini Syarat Menjadi Desa Wisata?

1 Februari 2024

Gibran Sebut Soal Desa Wisata dalam Debat Cawapres Lalu, Begini Syarat Menjadi Desa Wisata?

Gibran sebut soal desa wisata saat debat cawapres lalu. Apa saja syarat menjadi desa wisata?

Baca Selengkapnya

Eksplorasi Pesona Alam dan Budaya, Ini 5 Desa Wisata Terbaik di Jawa Timur

1 Februari 2024

Eksplorasi Pesona Alam dan Budaya, Ini 5 Desa Wisata Terbaik di Jawa Timur

Jawa Timur memang jagonya dalam pengembangan desa wisata, berikut 5 desa wisata yang wajib Anda cantumkan dalam daftar perjalanan Anda.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

23 Januari 2024

Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

Berikut daya tarik Kampung Majapahit, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kasus-Kasus Kematian Tidak Ketahuan, Terakhir Lansia di Mojokerto

16 Januari 2024

Kasus-Kasus Kematian Tidak Ketahuan, Terakhir Lansia di Mojokerto

Fenomena meninggal dunia atau kematian di rumah tanpa diketahui orang lain cukup sering terjadi akhir-akhir ini. Terakhir lansia di Mojokerto.

Baca Selengkapnya

Bom Natal 2000: Mengenang Riyanto, Banser yang Berkorban Bagi Umat Kristen Mojokerto

25 Desember 2023

Bom Natal 2000: Mengenang Riyanto, Banser yang Berkorban Bagi Umat Kristen Mojokerto

Perayaan malam Natal di Mojokerto tidak terlepas dari ingatan pengorbanan Riyanto, khususnya bagi Gereja Eben Haezer. 23 tahun yang lalu, Riyanto meregang nyawa akibat teror Bom Natal 2000.

Baca Selengkapnya

Gibran Batal Dampingi Prabowo di Dialog Publik PP Muhammadiyah, Pilih Hadiri Acara Persatuan Guru NU di Mojokerto

24 November 2023

Gibran Batal Dampingi Prabowo di Dialog Publik PP Muhammadiyah, Pilih Hadiri Acara Persatuan Guru NU di Mojokerto

Gibran dijadwalkan menghadiri acara PP Persatuan Guru NU di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Mojokerto, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Gunung Penanggungan, Gunung Suci di Mojokerto dalam Prasasti Cunggrang dan Kisah Bujangga Manik

3 November 2023

Kebakaran di Gunung Penanggungan, Gunung Suci di Mojokerto dalam Prasasti Cunggrang dan Kisah Bujangga Manik

Gunung Penanggungan kebakaran pada Kamis, 2 November 2023. Bagaimanakah profil dan sejarah gunung suci yang disebut dalam prasasti dan kisah kuno?

Baca Selengkapnya

Ketapanrame Dapat Penghargaan Desa Wisata Terbaik di ADWI 2023, Ada Apa di Sana?

28 Agustus 2023

Ketapanrame Dapat Penghargaan Desa Wisata Terbaik di ADWI 2023, Ada Apa di Sana?

Di antara destinasi yang kerap dikunjungi di desa wisata Ketapanrame adalah Air Terjun Dlundung, Taman Ghanjaran, dan Wisata Sawah Sumber Gempong.

Baca Selengkapnya

Bukit Watu Jengger, Hiking Ideal untuk Pendaki Pemula

10 Agustus 2023

Bukit Watu Jengger, Hiking Ideal untuk Pendaki Pemula

Karena memiliki jalur pendakian yang tidak terlalu curam dan tinggi, Watu Jengger bisa ditempuh oleh pendaki pemula.

Baca Selengkapnya