Ombudsman: Pembatalan Undangan GKR Hemas oleh MPR Maladministrasi

Reporter

Halida Bunga

Minggu, 18 Agustus 2019 19:01 WIB

GKR Hemas. ANTARA/Noveradika

TEMPO.CO, Jakarta-Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu prihatin terhadap surat Sekretaris Jenderal MPR RI berisi pembatalan undangan menghadiri Sidang Tahunan MPR kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu Hemas. “Tindakan ini berpotensi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur,” kata Ninik dalam konferensi pers bersama Gerakan Perempuan di Jakarta, Ahad, 18 Agustus 2019.

Menurut Ninik, maladministrasi itu berpotensi terjadi karena Sekjen MPR RI mendasarkan pembatalan undangan GKR Hemas pada Keputusan Badan Kehormatan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 yang memberhentikan permaisuri Sultan Hamengku Buwono X itu dari senator. Padahal, kata Ninik, anggota DPD diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Presiden.

“Sepanjang anggota DPD RI yang bersangkutan diangkat berdasarkan Keputusan Presiden, dan tidak ada Keputusan Presiden yang menganulir hal itu, artinya tindakan Sekjen MPR RI itu jelas menyalahi prosedur yang berlaku,” kata Ninik.

Ninik juga melihat keputusan Badan Kehormatan DPD RI itu menunjukkan maladministrasi berupa indikasi penyalahgunaan wewenang. Sebab, keputusan Badan Kehormatan itu diambil dengan pertimbangan GKR Hemas tidak pernah hadir dalam sidang-sidang DPD. "Padahal, anggota DPD RI tersebut (GKR Hemas) tidak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atas ketidakhadirannya,” ujar Ninik.

Ninik yang juga mantan komisioner Komnas Perempuan ini menilai pembatalan undangan GKR Hemas merupakan diskriminasi lantaran ada upaya peminggiran kepada perempuan anggota DPD. Apalagi didasari atas sikap politik GKR Hemas yang menolak untuk mengakui kepemimpinan DPD RI saat ini. “Di tengah upaya mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, tindakan ini sangat diskriminatif kepada perempuan,” ujar Ninik.

Sebelumnya, Sekjen MPR RI membatalkan undangan menghadiri Sidang Tahunan MPR kepada Anggota GKR Hemas yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI periode 2014-2019. GKR Hemas yang sudah menerima undangan secara sepihak dicabut melalui surat Sekjen DPD Reydonnyzar Moenek dan surat Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono.

Dua surat tersebut diterima oleh GKR Hemas pada pukul 02.00 dan 04.00, Jumat, 16 Agustus 2019. "Ini kado buruk 74 Tahun Kemerdekaan RI pada gerakan perempuan Indonesia," kata Ninik.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Berita terkait

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

7 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Sebut Pelantikan Prabowo - Gibran Sangat Sulit untuk Dijegal

7 hari lalu

Bamsoet Sebut Pelantikan Prabowo - Gibran Sangat Sulit untuk Dijegal

Bamsoet mengatakan tak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo - Gibran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

9 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

9 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

14 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

15 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

15 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

15 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

15 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

16 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya