Pimpinan MPR Jelaskan Amandemen Terbatas UUD 1945 Kongres V PDIP

Minggu, 11 Agustus 2019 06:02 WIB

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah saat acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka 60 Tahun Peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang diselenggarakan Forum Musyawarah Kebangsaan Gerakan Pemantapan Pancasila di Jakarta, 10 Juli 2019. (Dok. MPR)

TEMPO.CO, Jakarta - Kongres V PDIP di Bali menghasilkan 23 rekomendasi. Salah satunya adalah amandemen terbatas UUD 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"GBHN sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan diperlukan demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat membacakan hasil rekomendasi di kongres di Bali, Sabtu, 10 Agustus 2019.

Diketahui, saat ini draf kajian amandemen terbatas UUD 1945 telah selesai dikerjakan di level MPR dan tengah dibahas di fraksi-fraksi. Namun, pembahasan amandemen tersebut tidak bisa selesai dalam periode parlemen kali. Kajian MPR merekomendasikan perubahan terbatas UUD 1945 khusus pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang eksistensi, kedudukan hukum dan wewenang MPR.

Lalu, seperti apa detail amandemen terbatas UUD 1945 usulan PDIP? Apa batasan konsep MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan GBHN sebagai penyelenggaraan pembangunan?

<!--more-->

Advertising
Advertising

Kepada Tempo, Wakil Ketua MPR RI asal PDIP, Ahmad Basarah merinci detail amandemen UUD 1945 usulan PDIP. Konsep awal PDIP, kata Basarah, haluan negara yang diusulkan bukan hanya soal pembangunan nasional oleh eksekutif atau pemerintah tetapi juga menghadirkan lembaga-lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD.

Usulan menghidupkan kembali GBHN ini, menurut Basarah, muncul dari evaluasi
pembangunan nasional era reformasi. Di mana pembangunan bersumber dari visi dan misi dan program calon presiden dan calon wakil presiden terpilih, yang kemudian ditetapkan sebagai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Dalam UU tersebut, ada arahan mengenai rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Namun, PDIP mengkritik tidak adanya satu pasal pun dalam UU tersebut yang memberikan sanksi jika ada visi-misi dan program capres-cawapres yang bertentangan atau menegasi konsep pembangunan jangka panjang. Untuk itu, PDIP menilai, GBHN penting untuk dihidupkan kembali.

Namun, untuk mengembalikan GBHN ini diperlukan penguatan fungsi MPR. Untuk itu, Basarah menyebut akan ada usulan untuk penataan kewenangan serta fungsi lembaga MPR, karena yang akan di atur dalam GBHN adalah lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD. Maka, harus ada lembaga yang menjadi pemandu pelaksanaan haluan negara tersebut.

"Oleh karena itu, diperlukan wewenang MPR sebagai lembaga tertinggi negara berupa wewenang untuk membuat Ketetapan MPR yang bersifat mengatur keluar atau mengatur lembaga-lembaga negara lainnya," ujar Basarah kepada Tempo, Jumat, 9 Agustus 2019.

Basarah menjelaskan, usulan menjadikan MPR kembali sebagai lembaga tertinggi negara, tidak sama dengan MPR pada era orde baru yang menempatkan presiden sebagai mandataris MPR. Karena pada waktu itu, Presiden dan Wapres dipilih oleh MPR.

"Presiden dan wakil presiden tetap dipilih oleh rakyat, tapi dalam menyusun visi-misi serta program pembangunan lima tahunan, harus bersumber dan menindaklanjuti haluan pembangunan nasional yang blue print-nya sudah ditetapkan oleh MPR," ujar Basarah.

Sehingga jika amandemen terbatas disepakati, kata dia, akan terjamin harmoni, kontinuitas dan kepastian pembangunan nasional secara terencana dan terukur. "Tidak seperti praktek sekarang ini, ganti presiden, ganti gubernur, bupati dan walikota maka berganti visi-misi dan program-programnya sesuai selera pemimpinnya masing-masing," ujar dia.

Berita terkait

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

2 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

2 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

9 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

10 hari lalu

Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal dunia dalam usia 96 tahun. Simak profil perusahaan jamu dan kecantikan tersebut berikut ini.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

39 hari lalu

Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

58 hari lalu

Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

Saat ini konstitusi Indonesia tidak memiliki pintu darurat

Baca Selengkapnya

Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

59 hari lalu

Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

Polri menerjunkan 1.459 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo sejumlah elemen dukung hak angket di depan Gedung DPR/MPR hari ini.

Baca Selengkapnya

Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

5 Maret 2024

Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

Prancis resmi mengabadikan hak untuk aborsi dalam konstitusinya, setelah dua majelis parlemen menyetujui amandemen.

Baca Selengkapnya

Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

5 Maret 2024

Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

Para personel ini nantinya akan lakukan pengamanan untuk mencegah massa/peserta demo masuk ke dalam kawasan DPR atau MPR

Baca Selengkapnya

Kisah Solihin GP Rayakan Ulang Tahun Ke-80 di Unpad, Ingatkan Pentingnya Pemberantasan KKN

5 Maret 2024

Kisah Solihin GP Rayakan Ulang Tahun Ke-80 di Unpad, Ingatkan Pentingnya Pemberantasan KKN

Solihin GP mengajak masyarakat kembali ke konsep dasar dalam mengelola lingkungan hidup.

Baca Selengkapnya