Pilih Haji Mandiri, KBIH, atau Haji Plus, Ini Kata Menteri Agama

Kamis, 8 Agustus 2019 21:04 WIB

Lukman Hakim Saifuddin lari pagi di Mekah. Foto istimewa.

TEMPO.CO, Mekah - Haji reguler bisa dilakukan secara mandiri atau pun dibantu kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) atau yayasan. Banyak calon haji yang belum paham soal perbedaan keduanya. Kepada Tempo di Mekah, Rabu, 7 Agustus 2019, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskannya.

"KBIH adalah hasil sejarah puluhan tahun," kata Lukman. Awalnya, pemerintah mengakomodasi bantuan dari berbagai majelis taklim untuk membimbing calon haji dengan melaksanakan serangkaian manasik. "Jadi, fokusnya di tanah air."

Begitu sampai di Tanah Suci, Lukman melanjutkan, jamaah sepenuhnya menjadi tanggung jawab petugas Kementerian Agama. "Karena sudah semakin besar, kadang, di Tanah Suci pun mereka suka ngatur-ngatur," ujarnya. Hal ini yang kerap menimbulkan kebingungan bagi jamaah. "Seharusnya tetap di bawah pembimbing ibadah haji kloter masing-masing."

Meski demikian, Lukman menilai keberadaan KBIH masih diperlukan untuk memperkuat tata cara peribadatan sebelum keberangkatan. Memang, Kementerian Agama menggelar rangkaian manasik secara sonder biaya. Namun, Lukman merasa delapan kali manasik di Kantor Urusan Agama masing-masing itu belum cukup. "Banyak jamaah kita yang lansia. Terlebih 60 persen dari jamaah hanya lulusan SMP. Jadi harus diulang-ulang," katanya.

Untuk mendapat bimbingan KBIH atau yayasan, calon haji dikenai sekitar Rp 5 juta per orang. Biaya itu di luar ongkos naik haji, Rp 35 juta.

Advertising
Advertising

Di luar haji mandiri dan KBIH--yang disebut haji reguler--, ada haji khusus, yang lebih dikenal dengan haji plus. Penyelenggaranya bukan Kementerian Agama, tapi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji.

Haji plus tahun ini sebanyak 17 ribu jamaah, dari total kuota 214 ribu. Keuntungan haji plus adalah masa antre yang relatif lebih singkat dibanding haji reguler yang mencapai 20 tahun. Namun harus menebusnya dengan biaya yang besar, lebih dari Rp 100 juta.

Mereka juga mendapat fasilitas plus, seperti menginap beberapa malam di hotel-hotel terbaik di seputar Masjidil Haram, Mekah; dan Masjid Nabawi, Madinah. Kementerian Agama tetap mengawasi PIHK agar memberikan pelayanan sesuai Standard Pelayanan Minimal. "Jika melanggar, izin usahanya bisa dicabut," kata Hadi Rahman, staf khusus menteri agama.

REZA MAULANA (MEKAH)

Berita terkait

Tebarkan Nilai Kemanusiaan, Menteri Agama Resmikan Institute for Humanitarian Islam

7 jam lalu

Tebarkan Nilai Kemanusiaan, Menteri Agama Resmikan Institute for Humanitarian Islam

Menteri Agama, Nasaruddin Umar didampingi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf meresmikan Institute for Humanitarian Islam, di Hotel JW Marriot, Jakarta Selatan, pada Senin, 4 November 2024.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

1 hari lalu

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan bahwa dalam proses perekrutan akan ada nilai plus bagi yang memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

5 hari lalu

Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

Revisi Undang-undang Haji perlu dilakukan untuk mengatur kewenangan Badan Haji dan Umroh sebagai lembaga yang akan mengambil alih pengelolaan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

6 hari lalu

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan segera membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M.

Baca Selengkapnya

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

7 hari lalu

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

Salah satu alasan pembentukan Pansus Haji yakni adanya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024, Kemenhub Lapor 157 Kloter Penerbangan Mengalami Keterlambatan

7 hari lalu

Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024, Kemenhub Lapor 157 Kloter Penerbangan Mengalami Keterlambatan

Selain masalah teknis, kendala operasional turut menjadi faktor penyebab keterlambatan penerbangan haji pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Kemenag Perhatikan Rekomendasi Pansus Haji

7 hari lalu

DPR Minta Kemenag Perhatikan Rekomendasi Pansus Haji

Pansus Haji DPR menyampaikan lima rekomendasi mengenai revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Menag Pastikan Persiapan Haji 2025 Tak Terganggu Transisi Organisasi

7 hari lalu

Menag Pastikan Persiapan Haji 2025 Tak Terganggu Transisi Organisasi

Menag menyebut persiapan penyelenggaraan haji 2025 mulai dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Nasaruddin Umar Akan Rampingkan Lembaga di Kementerian Agama

7 hari lalu

Nasaruddin Umar Akan Rampingkan Lembaga di Kementerian Agama

Nasaruddin Umar mengatakan Kementerian Agama akan fokus terhadap lembaga pendidikan dan yang menyangkut bimbingan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Nasaruddin Umar Ungkap Akan Gelar Retret di Kementerian Agama

8 hari lalu

Nasaruddin Umar Ungkap Akan Gelar Retret di Kementerian Agama

Nasaruddin Umar mengatakan retret Kabinet Merah Putih Prabowo sangat mungkin juga diterapkan di Kementerian Agama yang dipimpinnya.

Baca Selengkapnya