Sebanyak 50 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termasuk Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) dipulangkan dari Yordania pada Jumat, 17 Mei 2019. (Dok. Kemnaker)
TEMPO.CO, Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, terus mengusut permasalahan para pekerja migran Indonesia (PMI), salah satunya gaji dikemplang.
Sepanjang Januari-Juli 2019, Tim Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) KJRI Jeddah mengupayakan pencairan gaji 105 pekerja migran yang mencapai 2.079.883 Riyal Saudi atau sekitar Rp 7,6 miliar. Tunggakan gaji pengguna jasa pekerja migran terlama 15 tahun.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, mengatakan tunggakan upah membuat pengguna jasa pekerja migran mencari cara menghindari kewajibannya. Ada yang menyuruh pekerja cap jempol atau meneken surat bahwa sudah menerima gaji. Padahal, mereka tak paham pembantu tidak mengerti isinya.
Ada pula majikan yang melaporkan bahwa pekerjanya kabur sehingga dia tidak membayarkan gajinya. "Macam-macam. Tapi, tetap kami kejar dia sampai bayar," ujar Hery lewat keterangan tertulisnya hari ini, pada Selasa, 6 Agustus 2019.
Pengurusan gaji pekerja menjadi rumit di pengadilan dan maktab amal (Kantor Tenaga Kerja setempat) sebab pekerja Indonesia meneken surat tanpa tahu isinya. Belakangan, diketahui isinya pernyataan serah-terima gaji.
Konsul Tenaga Kerja Mochamad Yusuf mengungkapkan permasalahan pekerja mulai dari persoalan gaji, upah tidak sesuai kontrak, hingga masa kerja melebihi kontrak. Pasca moratorium pengiriman pekerja yang tak berkeahlian (unskilled), dia melanjutkan, permasalahan masih bermunculan.
Dia mencontohkan, banyak pekerja migran wanita yang direkrut perusahaan untuk bekerja sebagai tenaga kebersihan di kantor-kantor dan instansi di Arab Saudi. Tapi kemudian mereka disalurkan ke sektor rumah tangga. Bahkan, sebagian mereka diberangkatkan dengan visa ziarah (kunjungan) lalu di Saudi diberikan iqamah (kartu izin menetap dan bekerja). Akhirnya, setelah tidak betah karena merasa tertekan dengan beban pekerjaan para WNI tadi kabur ke KJRI.