KPK Minta Pansel Capim Tak Reaktif Tanggapi Isu LHKPN

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Selasa, 6 Agustus 2019 07:23 WIB

Ketua Panitia Seleksi (pansel) calon pimpinan KPK Yenti Garnasih didampingi anggota pansel menyampaikan keterangan pers tentang hasil tes psikologi capim KPK di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019. Sebanyak 40 peserta seleksi capim KPK periode 2019-2023 dinyatakan lolos tes psikologi yang selanjutnya akan mengikuti tahapan Profile Assessment pada 8-9 Agustus 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 tak perlu reaktif dalam menanggapi masukan dari publik, termasuk soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) . Menurut KPK, aturan mengharuskan seleksi dilakukan secara demokratis dan terbuka.

"Saya kira sebaiknya panitia seleksi tidak perlu reaktif dan resisten dengan masukan-masukan yang ada dari publik," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.

Sebelumnya, anggota pansel capim KPK, Hendardi menuding kritik koalisi masyarakat sipil soal isu kepatuhan LHKPN ditujukan untuk menjegal calon dari luar KPK. Sebab, hanya capim dari unsur KPK yang sudah siap dan terbiasa dengan urusan LHKPN.

"Ini cara lain untuk menjegal calon lain. Itu gak adil dong. Kami mengajukan syarat yang sama, kok, dengan 4 tahun lalu, gak kami lebihkan, gak kami kurangkan," kata Hendardi.

Isu kepatuhan LHKPN digulirkan oleh koalisi masyarakat sipil antikorupsi dalam seleksi ini. Menurut koalisi, LHKPN adalah syarat wajib bagi para pendaftar capim KPK. Koalisi menyatakan kepatuhan LHKPN dapat menjadi indikator integritas calon dalam hal antikorupsi.

Advertising
Advertising

KPK punya pandangan yang sama dengan koalisi. Menurut KPK, ada aturan yang mewajibkan para penyelenggara negara wajib membuat LHKPN secara rutin. Maka itu, KPK mengganggap janggal bila pansel mengabaikan perintah undang-undang tersebut.

Sementara itu, pansel berkukuh LHKPN bukan syarat pendaftaran capim. Menurut pansel, capim wajib menyerahkan LHKPN bila sudah terpilih. "Itu kan ada dari undang-undangnya," kata Ketua Pansel Yenti Garnasih, di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2019.

Yenti merujuk UU KPK Pasal 29 persyaratan menjadi pimpinan komisi antikorupsi. Huruf k Pasal itu, menyatakan pimpinan KPK wajib mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan yang berlaku. Menurut Yenti, pansel menafsirkan aturan itu bahwa pimpinan KPK wajib menyetor LHKPN bila sudah terpilih.

Berita terkait

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

4 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

5 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

4 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

11 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

12 hari lalu

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.

Baca Selengkapnya

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

14 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

14 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.

Baca Selengkapnya

Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

14 hari lalu

Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

15 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

15 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya