Eddy Hiariej: KPK Bisa Gugat Perdata Syafruddin Temenggung

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 31 Juli 2019 19:54 WIB

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Sebelumnya, Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim. Penerbitan itu menyebabkan negara merugi Rp 4,58 triliun karena Sjamsul melakukan misrepresentasi atas aset yang dia serahkan untuk membayar hutang. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menggugat bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Temenggung secara perdata. Opsi ini dapat diambil setelah Mahkamah Agung memutus lepas Syafruddin dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

"UU Korupsi memberi pintu, bahwa apabila ada kerugian negara secara nyata putusan bebas dan putusan lepas tidak menghapuskan gugatan perdata," kata Eddy dalam diskusi di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019.

Sebelumnya, Majelis Hakim MA memutus lepas Syafruddin dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Tiga hakim agung yang mengadili perkara itu memiliki pendapat hukum berbeda-beda. Anggota majelis hakim Syamsul Rakan Chaniago menganggap perbuatan Syafruddin yang telah merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL untuk pemilik saham pengendali, Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim sebagai tindakan perdata.

Sementara anggota majelis hakim lainnya, M Askin menganggap perbuatan Syafruddin masuk ranah administrasi. Hanya Ketua Majelis Hakim Salman Luthan yang menganggap perbuatan Syafruddin masuk ranah pidana. Salman beranggapan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Syafruddin 15 tahun penjara sudah tepat. Putusan ini lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama, yakni 13 tahun.

Pendapat Syamsul dan Askin mengalahkan suara Salman. Karena itu, putusan majelis hakim menjadi onstlag atau melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum. Majelis hakim meyakini Syafruddin telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan KPK yakni merugikan negara dan memperkaya Sjamsul sebanyak Rp4,58 triliun. Namun, perbuatan itu bukanlah tindak pidana.

Advertising
Advertising

Menurut Eddy, putusan MA untuk Syafruddin itu sudah final. Ia mengatakan tak setuju bila penegak hukum mengajukan Peninjauan Kembali. "Karena peninjauan kembali yang dilakukan jaksa itu bukan perbuatan hukum, itu noda hitam dalam sejarah penegakan hukum," kata dia.

Eddy menyarankan agar KPK menempuh jalur perdata untuk mengembalikan kerugian negara. "Silakan saja melakukan gugatan perdata. Karena ada kerugian negara secara nyata," katanya.

Adapun KPK, belum memutuskan langkah lanjutan untuk merespon putusan lepas Syafruddin Temenggung. KPK menyebut masih menunggu MA memberikan salinan putusan lengkap Syafruddin dalam kasus BLBI.

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

11 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

14 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

17 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

19 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

21 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

22 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

23 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya