Amnesty Internasional Tolak Opsi Tuntutan Mati untuk Bupati Kudus

Reporter

Andita Rahma

Senin, 29 Juli 2019 10:52 WIB

Bupati Kudus, Muhammad Tamzil (tengah) dikawal petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2019. Bupati Kudus ditangkap terkait dugaan pemberian suap dalam pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia menolak wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membahas kemungkinan menuntut hukuman maksimal untuk Bupati Kudus M. Tamzil. "Kami menolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dalam kasus apa pun dan dengan metode apa pun," kata Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid saat dihubungi, Senin, 29 Juli 2019.

Hukuman mati, kata Usman, merupakan hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia yang jelas-kelas melanggar hak untuk hidup.

KPK beralasan Tamzil sudah dua kali terjerat perkara korupsi, sehingga terbuka kemungkinan untuk dituntut mati. Namun, tuntutan maksimal ini belum diputuskan.

Amnesty Internasional Indonesia mendukung hukuman berat terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan keuangan negara untuk memperkaya diri. Sebab kejahatan itu telah menegasikan kapasitas negara untuk dapat memenuhi hak-hak asasi manusia, dari mulai sektor pendidikan hingga kesehatan. "Yang kami tolak adalah penggunaan hukuman mati, apapun kejahatannya," kata Usman.

KPK menetapkan Tamzil dan staf khususnya Agus Soeranto tersangka penerima suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. KPK menyangka Tamzil menerima suap Rp 250 juta dari pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.

Advertising
Advertising

KPK menyangka Tamzil menerima suap itu bersama staf khususnya, Agus Soeranto. Duit diduga diberikan agar Sofyan bisa dilantik menjadi pejabat definitif di lingkungan Pemkab Kudus. KPK menduga ini bukanlah penerimaan pertama oleh Tamzil.

Sebelum menjadi tersangka di KPK, Tamzil pernah dipenjara karena korupsi. Ketika menjabat Bupati Kudus 2003-2008, Tamzil korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004.

Pada 2014, Kejaksaan Negeri Kudus menyidik kasus ini. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Bupati Kudus M. Tamzil selama 22 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Februari 2015.

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI

Berita terkait

Amnesty International Ungkap Polri Impor Alat Sadap, Ini Kata Pakar Kepolisian Soal SOP Penyadapan

12 hari lalu

Amnesty International Ungkap Polri Impor Alat Sadap, Ini Kata Pakar Kepolisian Soal SOP Penyadapan

Amnesty International Security Lab mengungkap adanya pengadaan alat penyadapan melalui Singapura sepanjang 2019 hingga 2021.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Pelajar Nabire yang Ditangkap Usai Perayaan Kelulusan

12 hari lalu

Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Pelajar Nabire yang Ditangkap Usai Perayaan Kelulusan

Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah, untuk memastikan hak-hak dasar seluruh individu di Tanah Papua.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

12 hari lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Ungkap Polri Impor Belasan Alat Sadap, CEO Polus Tech Swiss Buka Suara

14 hari lalu

Amnesty International Ungkap Polri Impor Belasan Alat Sadap, CEO Polus Tech Swiss Buka Suara

Dokumen Amnesty International Security Lab mencatat kantor Staf Logistik Polri memsan 19 alat sadap. CEO Polus Tech Swiss bicara soal produk mereka.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

16 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo Ungkap Perusahaan Israel Diduga Pasok Spyware ke Indonesia sejak 2017

16 hari lalu

Investigasi Tempo Ungkap Perusahaan Israel Diduga Pasok Spyware ke Indonesia sejak 2017

Empat perusahaan Israel diduga memasok spyware dan surveillance ke Indonesia sepanjang 2017-2023. Polri jadi salah satu sasaran target pengguna.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

16 hari lalu

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International Indonesia mendesak polisi segera membebaskan puluhan mahasiswa yang ditangkap saat Hari Buruh dan Hari Pendidikan.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

16 hari lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

17 hari lalu

Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

Indonesia dikabarkan tengah mengimpor Indonesia tengah mengimpor sejumlah produk spyware dan pengawasan yang sangat invasif dari Israel.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

18 hari lalu

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

Amnesty International menyiarkan temuan adanya jaringan ekspor spyware dan pengawasan ke Indonesia.

Baca Selengkapnya