LBH Jakarta Tuding Rezim Jokowi Tutupi Seleksi Capim KPK

Minggu, 28 Juli 2019 13:45 WIB

Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (keempat kiri) bersama Wakil Ketua Pansel KPK Indriyanto Seno Adji (kanan), anggota Pansel KPK Marcus Priyo Gunarto (kedua kanan), Hendardi (ketiga kanan), Harkristuti Harkrisnowo (keempat kanan), Diani Sadia Wati (kelima kanan), Al Araf (ketiga kiri), Mualimin Abdi (kedua kiri) dan Hamdi Moeloek (kiri) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menilai rezim Presiden Joko Widodo atau Jokowi menutup-nutupi proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK). Indikasinya adalah sulitnya mengakses Keputusan Presiden Nomor 54/P tahun 2019 tentang tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 untuk publik.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ingin menggugat pembentukan Pansel ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara. LBH telah mengirimkan surat permintaan salinan Keppres itu kepada Kementerian Sekretariat Negara pada 10 Juli 2019. Namun Setneg menolak dengan alasan yang dianggap Nelson tidak jelas. "Kementerian Sekretariat Negara menyatakan tidak dapat memberikan Kepres itu dengan alasan hanya untuk anggota Pansel," kata Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2019.

Menurut Nelson, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik, Keppres Pansel KPK itu bukan termasuk informasi yang dikecualikan. "Penolakan ini membuktikan rezim Jokowi tertutup. Hanya untuk peraturan saja tertutup."

Nelson menuturkan ini pertama kali pihaknya ditolak saat meminta salinan perundang-undangan. Ia menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lebih terbuka karena sering memberikan salinan perundang-undangan lengkap dengan naskah akademiknya.

Sikap pemerintah ini, kata Nelson, berbeda jauh dengan pembentukan Pansel KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Berdasarkan penelusuran Tempo di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, K eppres tentang pembentukan Pansel KPK yang ditampilkan hanya saat pemerintahan SBY.

Advertising
Advertising

Selain itu, merujuk pada Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebuah keputusan presiden dapat diberikan kepada pihak yang terlibat. Dalam proses seleksi pemerintah membuka ruang untuk masukan publik. Nelson menilai dengan sendirinya pihak terkait yang terlibat dapat dimaknai sebagai publik.

"Dengan tidak diberikannya salinan Keppres itu dapat diduga Pansel dijalankan dengan cara-cara yang tertutup."

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan sikap yang sama pemerintah juga ditunjukkan oleh para anggota Pansel capim KPK. Menurut dia, Pansel KPK tidak berani memperlihatkan Keppres itu kepada publik. "Jadi Keppres-nya masih misterius," ujarnya

Berita terkait

Akhir Politik Jokowi di PDIP

4 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

9 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

11 jam lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

11 jam lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

23 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

23 jam lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

1 hari lalu

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

1 hari lalu

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

1 hari lalu

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

1 hari lalu

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.

Baca Selengkapnya