Hakim Vonis Bupati Pakpak Bharat 7 Tahun Penjara

Reporter

Mei Leandha

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 25 Juli 2019 21:20 WIB

Tersangka Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, menjalani pemeriksaan perdana pasca terjaring OTT KPK, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 November 2018. Remigo diperiksa dalam tindak pidana korupsi memberi atau menerima suap terkait proyek - proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Kamis 25 Juli 2019. Remigo dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap Rp 1,6 miliar dari rekanan untuk pembagian proyek.

Remigo datang ke pengadilan dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK dengan tangan diborgol. Para pendukung Remigo tampak riuh di sekitar ruang sidang. Sang istri Made Tirta Kusuma Dewi sempat memberi pelukan sebelum sidang digelar.

Majelis Hakim yang diketuai M Abdul Azis mengatakan terdakwa juga dikenakan denda Rp 650 juta atau subsider empat bulan kurungan. Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar atau subsider satu tahun enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Remigo Yolando Berutu berupa hukuman pidana tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp 650 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim ketua majelis Abdul Aziz, Kamis, 25 Juli 2019.

Hakim juga memutus bahwa hak politik Remigo dicabut selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Advertising
Advertising

Hakim menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.Sedangkan, hal-hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Abdul Azis.

Putusan itu dijawab dengan teriakan para pendukung Bupati Pakpak Bharat itu. Made Tirta tertunduk dan menangis sesenggukan. Remigo juga tampak tertunduk. Atas putusan hakim, lewat kuasa hukumnya Remigo mengatakan pikir-pikir.

Begitu juga jawaban dari tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sidang ditutup, terdakwa yang harusnya menjabat sampai 2021 itu digiring ke luar ruang sidang. Kembali pengawalan ketat terjadi. Para awak media kesulitan mengambil foto dan mewawancarainya.

Aksi dorong mendorong dan umpatan-umpatan memancing emosi keluar dari para pendukung yang pasang badan menghalangi Remigo. Akhirnya nyaris terjadi kericuhan dan bentrok antara wartawan dan seorang pria berkemeja putih yang mendorong kamera salah satu jurnalis televisi nasional.

“Udahlah, jangan disorot-sorot lagi,” teriak seorang perempuan berambut panjang.

Putusan hakim membuktikan Remigo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara, denda Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara 30 bulan.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar dari beberapa rekanan melalui terdakwa David Anderson Karosekali selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Karosekali.

Jaksa merinci, pemberian dari Dilon Bacin, Gugung Banurea dan Nusler Banurea sebanyak Rp 720 juta. Dari Rizal Efendi Padang sebesar Rp 580 juta, dan dari Anwar F Padang sebesar Rp 300 juta. Tujuan pemberian uang supaya terdakwa memberikan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.

Bersama dengan terdakwa David dan Hendriko (berkas terpisah), Bupati Pakpak Bharat itu mengarahkan seluruh anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang ditunjuknya. "Tapi harus ada 'uang koin' sebesar dua persen dari nilai kontrak, di luar uang wajib atau 'KW' sebesar 15 persen. Ini sudah biasa di Dinas PUPR Pakpak Barat kalau ingin mendapatkan proyek," ungkap jaksa.

Pada April 2018, bertempat di rumah makan Pondok Santai di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Remigo kembali menyampaikan soal uang setoran tersebut kepada para anggota pokja. Kemudian pada Juni 2018 di pendopo rumah dinasnya, terdakwa memberikan daftar paket pekerjaan beserta nama calon pemenang kepada terdakwa David.

"Terdakwa David lalu menyampaikan kepada calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25 persen dari nilai proyek anggaran kepada terdakwa. Para rekanan menyanggupinya. Dari ketiga proyek tersebut, terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko seluruhnya sebesar Rp 1,6 miliar," ungkap jaksa.

Uang yang diterima Bupati Pakpak Bharat itu diduga untuk membiayai kampanye adiknya Eddy Berutu dalam Pilkada Dairi.

Berita terkait

Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara

4 Juli 2019

Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolanda Berutu dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 650 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Polisi Dalami Alasan Penghentian Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat

21 November 2018

Polisi Dalami Alasan Penghentian Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat

Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan mendalami alasan penghentian kasus yang menjerat istri Bupati Pakpak Bharat.

Baca Selengkapnya

Suap Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Rp 55 Juta

21 November 2018

Suap Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Rp 55 Juta

KPK menyita uang Rp 55 juta terkait penggeledahan Bupati Pakpak Bharat.

Baca Selengkapnya

Kasus Bupati Pakpak Bharat, KPK Geledah Delapan Lokasi

21 November 2018

Kasus Bupati Pakpak Bharat, KPK Geledah Delapan Lokasi

KPK menyita barang bukti mulai dari dokumen proyek, data transaksi perbankan hingga barang elektronik untuk kasus korupsi Bupati Pakpak Bharat.

Baca Selengkapnya

Polri Siap Bekerja Sama Tangani Kasus Bupati Pakpak Bharat, tapi

20 November 2018

Polri Siap Bekerja Sama Tangani Kasus Bupati Pakpak Bharat, tapi

Penanganan dugaan korupsi yang membelit istri Bupati Pakpak Bharat, Made Tirta dihentikan karena telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara.

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Dana Istri Bupati Pakpak Bharat, Polda: Urusan Mabes

20 November 2018

KPK Selidiki Dana Istri Bupati Pakpak Bharat, Polda: Urusan Mabes

KPK akan selidiki dugaan adanya dana Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, kepada Polda Sumatera Utara dalam perkara korupsi istri bupati itu.

Baca Selengkapnya

KPK dalami Suap Bupati Pakpak Bharat dengan Kasus Istrinya

20 November 2018

KPK dalami Suap Bupati Pakpak Bharat dengan Kasus Istrinya

KPK bakal mendalami kaitan antara suap Bupati Pakpak Bharat dengan penghentian perkara sang istri di Polda Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Polisi Beberkan Alasan Hentikan Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat

20 November 2018

Polisi Beberkan Alasan Hentikan Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menjelaskan alasan menghentikan kasus yang menyeret istri Bupati Pakpak Bharat.

Baca Selengkapnya

Demokrat Atasi Efek Elektoral Akibat Kasus Bupati Pakpak Bharat

20 November 2018

Demokrat Atasi Efek Elektoral Akibat Kasus Bupati Pakpak Bharat

Partai Demokrat telah mengantisipasi dampak elektoral akibat OTT Bupati Pakpak Bharat.

Baca Selengkapnya

Jubir Prabowo: Politikus Sontoloyo Pro Jokowi Ditangkap KPK

20 November 2018

Jubir Prabowo: Politikus Sontoloyo Pro Jokowi Ditangkap KPK

Juru bicara Prabowo, Andre Rosiade mengatakan langkah KPK menagkap Bupati Pakpak Bharat sudah tepat.

Baca Selengkapnya