Selidiki Hakim Kasus BLBI, KY Kerjasama dengan KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 25 Juli 2019 18:15 WIB

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyerahkan berkas laporan kepada Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus di Kantor Komisi Yudisal, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Yudisial masih mengumpulkan informasi terkait laporan terhadap dua hakim agung yang memutus lepas eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Informasi dikumpulkan dari berbagai sumber, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami memang selalu kerja sama dengan KPK, termasuk dalam kasus ini, seperti tukar menukar informasi," kata komisioner KY, Sukma Violetta, saat dihubungi Tempo, Kamis, 25 Juli 2019.

KY mulai menelusuri dugaan pelanggaran etik setelah mendapatkan laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Koalisi melaporkan dua hakim agung, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin, atas dugaan pelanggaran etik itu pada 23 Juli 2019.

Indonesia Corruption Watch, salah satu organisasi yang tergabung dalam koalisi, menganggap ada kejanggalan dalam putusan dua hakim ini. Syamsul dan Askin, bersama Salman Luthan adalah tiga hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara Syafruddin di tingkat kasasi. Dalam putusannya, ketiga hakim berbeda pendapat soal perbuatan yang dilakukan Syafruddin.

Syamsul menganggap perbuatan Syafruddin yang telah merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia, Sjamsul Nursalim, sebagai tindakan perdata. Sedangkan Askin menganggap perbuatan Syafruddin masuk ranah administrasi.

Hanya Salman yang menganggap perbuatan Syafruddin sebagai tindak pidana. Salman beranggapan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menghukum Syafruddin 15 tahun penjara sudah tepat. Putusan ini lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama, yakni 13 tahun bui.

Namun suara Syamsul dan Askin mengalahkan pendapat Salman. Karena itu, putusan majelis hakim menjadi ontslag atau putusan melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya. Mengutip Majalah Tempo, saat merumuskan putusan itu, dua anggota majelis hakim merayu Salman untuk mengubah pendapatnya. "Saya menolak," ujar Salman.

Mendapatkan laporan mengenai dugaan tersebut, KY menyatakan bakal mengusutnya. Saat ini, KY masih mengumpulkan informasi dan data. Sukma berharap dalam waktu dekat sudah mendapatkan informasi yang cukup, sehingga bisa diproses ke tahap selanjutnya. Menurut Sukma, apabila informasi yang dikumpulkan sudah cukup, maka KY akan memeriksa pelapor dan saksi serta mengumpulkan bukti-bukti lain.

Setelah itu, laporan akan dibawa ke sidang panel KY untuk menentukan apakah bukti-bukti sudah cukup sehingga dapat memanggil hakim terlapor untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, KY bakal menggelar sidang pleno guna memutuskan terbukti tidaknya dua hakim tersebut melanggar kode etik. "Dan diputus oleh KY terbukti atau tidaknya," ujar Sukma.

KPK menyatakan siap membantu KY untuk mengusut dugaan tersebut. KPK akan memberikan data informasi, atau dokumen terkait kasus yang sudah diusut KPK sejak 2013 ini. "Jika KY membutuhkan dukungan, informasi, atau apapun yang relevan dari KPK, maka kami siap membantu KY," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2019.

ROSSENO AJI | ANDITA RAHMA

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

5 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

9 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

10 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

10 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

12 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

14 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya