Komisi Hukum Gelar Rapat Pleno Bahas Amnesti Baiq Nuril

Selasa, 23 Juli 2019 13:32 WIB

Baiq Nuril usai rapat Bamus menyepakati memberi penugasan pada Komisi III untuk meminta pertimbangan amnesti di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 16 Juli 2019. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat pleno internal untuk membahas permintaan pertimbangan amnesti Baiq Nuril yang diajukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsudin mengatakan, rapat pleno akan mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi. "Secara resmi fraksi-fraksi harus utarakan pandangannya dalam rapat pleno," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.

Rapat dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB hari ini. Namun hingga pukul 13.20 WIB, rapat pleno belum dimulai.

Aziz menuturkan, hasil rapat pleno ini nantinya akan dikirimkan kepada pimpinan DPR. Selanjutnya hasil rapat akan dikirimkan kepada Presiden Jokowi dan dibacakan di rapat paripurna DPR.

Aziz pun mengakui sedari lama ada perbedaan pandangan bahwa pemberian amnesti biasanya terkait kejahatan politik. Dia mengatakan bakal mendengar pandangan-pandangan dari fraksi. Namun, dia memastikan, Komisi Hukum juga akan melihat dalil lain dan kepentingan bersama dalam mengambil keputusan.

Advertising
Advertising

"Perbedaan itu kita lihat dari sisi hukum dan pertimbangan dalil-dalilnya lebih bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara seperti apa," kata dia.

Aziz mengatakan, Komisi Hukum pertama-tama akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan. Jika tak tercapai, dia mengatakan Komisi akan menempuh mekanisme lain seperti yang diatur dalam Undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3) yakni voting.

"Pada akhirnya tetap harus ada suatu keputusan dan keputusan itu melalui mekanisme dalam bentuk musyawarah atau dalam bentuk pengambilan keputusan," kata politikus Golkar ini.

DPR sebelumnya menerima surat permintaan pertimbangan dari Presiden Jokowi terkait pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. Nuril adalah korban pelecehan seksual yang justru dipidana dengan UU ITE. Menang di pengadilan tingkat pertama, guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat ini dinyatakan kalah di pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.

Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nuril juga ditolak oleh MA. Kini Baiq Nuril menantikan satu-satunya jalan keadilan, yakni amnesti dari Presiden Jokowi.

Berita terkait

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

18 jam lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

4 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

4 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

5 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya