Kasus Novel Baswedan, WP KPK: Mari Kita Hitung Mundur 3 Bulan

Reporter

M Rosseno Aji

Sabtu, 20 Juli 2019 20:22 WIB

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo (kanan) bersama Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kiri) membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo saat acara penyambutan Novel kembali aktif bekerja, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat 27 Mei 2018. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus memantau perkembangan penyelidikan tim teknis Polri dalam kasus Novel Baswedan. Terlebih setelah Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi tim teknis Kepolisian RI melakukan penyelidikan.

"Mari kita hitung mundur," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo dalam diskusi di Kantor Amnesty International, Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2019.

Yudi mengatakan WP KPK dan koalisi masyarakat sipil antikorupsi akan meminta progres penyelidikan kepada tim teknis setiap bulan. Ia mengatakan WP juga bakal mendorong tim teknis untuk bekerja maksimal dengan jalan menghitung mundur waktu yang tersisa bagi tim untuk mengusut kasus ini. "Nanti di peringatan 900 hari serangan terhadap Bang Novel juga akan kami ingatkan," kata dia.

Presiden Jokowi sebelumnya memberikan tenggat waktu tiga bulan ke depan bagi tim teknis Polri untuk mengungkap kasus ini. Tenggat waktu itu lebih pendek dari yang diminta polri yakni 6 bulan dan punya kemungkinan untuk diperpanjang.

Sayangnya Jokowi tak memberikan kepastian apakah akan membentuk tim gabungan pencari fakta independen, bila tim teknis gagal menangkap pelaku penyerangan.

Advertising
Advertising

Pembentukan tim teknis polri merupakan salah satu rekomendasi TPF kepada Polri dalam menyelidiki kasus teror kepada Novel. Selain itu, TPF juga merekomendasikan agar kepolisian mendalami motif penyerangan yang diduga berkaitan dengan 6 kasus korupsi kakap yang diduga tengah ditangani KPK saat penyerangan terjadi.

Yudi mengatakan pihaknya agak kecewa karena Jokowi tak memberikan kepastian untuk membentuk TGPF. Ia juga khawatir waktu tiga bulan yang diberikan Jokowi dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri. Kendati begitu, ia mengapresiasi karena Jokowi telah memberikan komitmen waktu, yakni tiga bulan. "Setidaknya ada komitmen soal waktu," kata dia.

Ia berharap adanya perintah langsung dari Jokowi dapat membuat tim teknis bekerja lebih maksimal. "Itu perintah dari seorang presiden, kalau perintah dari presiden saja tidak bisa, lalu ke siapa lagi," katanya.

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

2 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

5 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

9 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

12 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

22 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

22 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya